优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Ditanya soal Vonis MKMK dan DKPP, Mahfud Jawab Pakai Gaya Gibran: "Pertanyaanmya Dimana Ya?"

优游国际.com - 06/02/2024, 19:30 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menyindir cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam Acara “Tabrak Prof” di Koat Kopi Seturan, Sleman, DIY pada Senin (5/2/2024).

Dalam acara tersebut, Mahfud ditanya oleh peserta diskusi bernama Erlian soal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya MK dan Ketua KPU divonis MKMK dan DKPP dinilai melanggar etik soal peraturan yang meloloskan Gibran jadi cawapres Prabowo dalam Pilpres 2024. 

“Hari ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU telah melanggar etik ketika pencalonan Gibran. Bagaimana kalau kemarin putusan MK sudah pelanggaran etik berat, kini KPU juga pelanggaran etik. Lalu, status Mas Gibran ini seperti apa?” kata Erlian ke Mahfud. 

Pertanyaan yang diajukan oleh Erlian tersebut disambut riuh pengunjung yang meramaikan acara Tabrak Prof tersebut.

Baca juga: Ketua KPU Disanksi DKPP karena Pelanggaran Etik, Ini Komentar Mahfud, Muhaimin, dan Gibran

Mahfud tirukan Gibraan seperti saat debat keempat

Lalu, Mahfud MD menjawab pertanyaan itu dengan gestur yang sebelumnya dilakukan Gibran dalam debat keempat Pilpres 2024 pada Minggu (21/1/2024).

“Ini pertanyaannya dimana ya Prof ya?” ujar Mahfud sambil berdiri dan seolah-olah "mencari-cari" jawaban.

Hal yang dilakukan Mahfud itu membuat peserta diskusi menjadi riuh dan disambut tepuk tangan. Setelah itu, Mahfud melanjutkan pembicaraan untuk menjawab pertanyaan Erlian tersebut.

Ia mengatakan, secara hukum prosedural, pencalonan hukum Gibran Rakabuming Raka sebetulnya sah apapun keputusan DKPP.

“DKPP itu mengadili pribadi anggota KPU, bukan keputusan dari KPU,” ujar Mahfud.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sejauh ini, KPU sudah melakukan banyak pelanggaran terhadap Pemilu dan Pilpres.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat ini sudah menerima dua kali pelanggaran dan diberi peringatan keras, yang artinya apabila ia melakukan pelanggaran sekali lagi, maka wajib untuk diberhentikan.

“Oleh sebab itu, KPU harus berhati-hati mulai sekarang,” kata Mahfud.

Baca juga: Ketua KPU Disanksi DKPP karena Pelanggaran Etik, Ini Komentar Mahfud, Muhaimin, dan Gibran

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau