ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Apa Itu KPPS dalam Pemilu? Berikut Pengertian dan Tugasnya

ÓÅÓιú¼Ê.com - 29/01/2024, 18:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) merupakan bagian dari badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024.

Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

Untuk Pemilu 2024, pendaftaran calon anggota KPPS telah berlangsung pada Desember 2023 lalu dan pelantikan anggota KPPS dilaksanakan pada 25 Januari 2024.

Baca juga: Apa Itu PPS Pemilu? Berikut Rincian Tugas dan Wewenangnya dalam Pemilu 2024


Lantas, apa itu KPPS dalam Pemilu dan seperti apa tugasnya?

Pengertian KPPS

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Dikutip dari buku Panduan KPPS KPU, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota.

Tugasnya adalah untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu, baik untuk Pemilihan Presiden atau Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota lainnya, yang berasal dari masyarakat di sekitar TPS.

Baca juga: Apa Itu Masa Tenang Pemilu? Berikut Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya

Tugas anggota KPPS

Tugad KPPS Pemilu 2024.SHUTTERSTOCK/E. UTAMA Tugad KPPS Pemilu 2024.

Tugas utama anggota KPPS dalam Pemilu adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Selain itu, KPPS juga harus menjaga dan mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab.

Baca juga: Cara Cek DPT Online untuk Mengikuti Pemilu 2024, Bisa Lewat HP

Kode etik KPPS

KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012 yang pada pokoknya berisi:

  • asas mandiri dan adil,
  • asas kepastian hukum,
  • asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas,
  • asas kepentingan umum,
  • asas proporsionalitas
  • asas profesionalitas, efisiensi,dan efektivitas
  • asas tertib.

Baca juga: Apa Itu DPK dalam Pemilu? Berikut Pengertian dan Syaratnya

Besaran gaji petugas KPPS

Ilustrasi pengertian dan tugas KPPS dalam Pemilu.iStockphoto/Abudzaky Suryana Ilustrasi pengertian dan tugas KPPS dalam Pemilu.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut adalah besaran gaji petugas KPPS tahun 2024:

1. Gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024

  • Ketua: Rp 1,2 juta
  • Anggota: Rp 1,1 juta
  • Satlinmas: Rp 700.000.

Baca juga: Digunakan sejak Pemilu Pertama di Indonesia, Apa Itu Sistem Proporsional?

2. Gaji petugas KPPS untuk Pilkada 2024

  • Ketua: Rp 900.000
  • Anggota: Rp 850.000
  • Satlinmas: Rp 650.000.

Gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan penyelenggaraan pemilu sebelumnya pada 2019.

Demikian penjelasan mengenai apa itu KPPS dalam Pemilu beserta tugas, kode etik, sampai gajinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau