KOMPAS.com - Besaran take home pay atau gaji bersih yang diterima sejumlah pekerja dilaporkan lebih sedikit pada Januari 2024.
Kondisi ini disebut sebagai dampak dari penerapan penghitungan pajak penghasilan (PPh) menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER) mulai 1 Januari 2024.
Informasi tersebut salah satunya dibuat oleh akun media sosial X @worksfess, Jumat (26/1/2024) pagi.
Baca juga: Gaspol Hari Ini: Mahfud MD Angkat Bicara Persoalan Gibran dan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Tampak dalam unggahan, pengunggah meminta tolong untuk dijelaskan terkait pajak penghasilan 21 (PPh 21).
"Katanya, potongan di bulan Desember besok akan lebih besar (cmiiw) tapi ini kenapa gajiku bulan Januari potongannya lumayan? Jadi ngerasa kayak turun gaji," kata pengunggah.
Lantas, benarkah gaji bulan ini lebih sedikit atau turun berkat potongan PPh menggunakan metode TER?
Baca juga: Tarif Efektif Pajak Karyawan Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Berikut Penjelasannya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Dwi Astuti, tidak secara lugas membenarkan gaji Januari 2024 lebih rendah dari tahun lalu.
Menurutnya, penghasilan yang dibawa pulang justru mungkin dapat lebih tinggi dari biasanya karena menggunakan metode TER.
Baca juga: Eks Marinir yang Gabung Militer Rusia Ternyata Pecatan TNI AL
"Malah bisa jadi (potongan pajak) lebih rendah tergantung jumlah penghasilan dan TER-nya," ujar Dwi, saat dihubungi 优游国际.com, Jumat (26/1/2024).
Dwi melanjutkan, nominal penghasilan pada Januari hingga November mendatang mungkin akan sedikit mengalami perubahan.
Akan tetapi, dia memastikan, total pajak penghasilan yang harus dibayarkan masyarakat masih serupa dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Namun, akan dilakukan penyesuaian (dihitung ulang) di bulan Desember, sehingga secara total pajak yang harus dibayar tetap sama," kata dia.
Baca juga: Pajak Hiburan Bioskop Turun Jadi 10 Persen, Apakah Harga Tiket Ikut Turun?
Dwi menjelaskan, DJP telah menerapkan tarif efektif rata-rata atau TER dalam peraturan dan cara menghitung pajak penghasilan yang baru.
Aturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan penghitungan PPh 21 untuk masa atau bulan selain Desember.
"Tarif efektif bulanan diformulasikan agar penggunaannya dalam menghitung PPh 21 dapat mendekati nilai pajak terutang selama setahun," ungkap Dwi.
Baca juga: 12 Suplemen dan Obat yang Bisa Bahayakan Ginjal, Apa Saja?