KOMPAS.com - Kasus dugaan seorang mahasiswa Universitas Brawijaya (UB), Malang dianiaya sembilan kakak tingkatnya, ramai diperbincangkan di media sosial.
Isu ini diunggah oleh akun media sosial X, @sbmptnfess, pada Rabu (17/1/2024) pukul 13.40 WIB.
Hingga Kamis (18/1/2024), unggahan tersebut sudah disukai lebih dari 4.100 akun, dibagikan sebanyak 262 kali, dan mendapatkan penayangan ulang sebanyak 203.500 kali.
“Kampus dengan senioritas tinggi,” tulis pengunggah.
Dalam unggahan tersebut, terdapat foto yang disertai keterangan “mahasiswa UB dihajar 9 kakak tingkatnya, tulang korban bergeser justru jadi tersangka.”
Lalu, benarkah unggahan tersebut?
Baca juga: Beredar Video Satria Mahathir Joget Usai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Ini Kata Polisi
???? kampus dengan senioritas tinggi????
— BURUANN CEK PINNED!!— SBMPTNFESS (@sbmptnfess)
Baca juga: Beda Andika Perkasa dan TNI soal Dugaan Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa isu penganiayaan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Ia menjelaskan, unggahan tersebut dibuat tanpa konfirmasi kepada pihak kepolisian lalu diunggah ke beberapa akun media sosial.
Faktanya, kasus tersebut merupakan kasus pemukulan oleh pelapor atas nama HAD (18) yang merupakan salah satu mahasiswa UB dengan terlapor EM dan HA.
“Jadi untuk terlapornya hanya dua orang saja, bukan sembilan orang seperti yang diberitakan di media sosial,” ungkap Danang saat dihubungi 优游国际.com, Kamis (18/1/2024).
Danang menuturkan, saat itu keadaan sangat ramai karena lokasi kejadian berada di sebuah bar di Kota Malang, Jawa Timur.
Selain itu, saat kejadian, baik pelapor maupun terlapor berada di bawah pengaruh minuman keras yang dibuktikan dari nota pembelian dan pemeriksaan saksi.
Lebih lanjut, dari dugaan awal pelaku berjumlah sembilan orang, namun yang terbukti melakukan pemukulan hanya dua orang saja.
Penetapan status kedua tersangka ini berdasarkan keterangan 14 orang saksi, yang terdiri dari 4 orang saksi dari pihak pelapor, 6 orang saksi dari pihak terlapor, dan 4 orang saksi di luar kedua pihak untuk menyelidiki kasus ini.
Selain itu, penetapan dua tersangka ini juga diperkuat dengan dua kali rekonstruksi terkait kasus penganiayaan tersebut.