优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Resmi, Pemprov DKI Jakarta Naikkan Pajak Karaoke 40 Persen

优游国际.com - 17/01/2024, 05:45 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan besaran pajak hiburan termasuk karaoke dan diskotek menjadi 40 persen.

Kebijakan tersebut diatur dalam .

Dikutip dari Pasal 53 poin (2) Perda DKI No 1 tahun 2024 tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk karaoke dan diskotek ditetapkan sebesar 40 persen. Berikut rincian aturannya: 

"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen," bunyi aturan tersebut.

 

Baca juga: Daftar Tempat yang Bisa Dikenakan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Kenaikan tarif pajak hiburan ini mengacu pada .

Pasal 58 UU itu, mengatur bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi sebesar 75 persen.

Ketentuan tarif pajak terbaru ini meningkat dari sebelumnya yang tarifnya 25 persen hingga 35 persen. 

Sebelum adanya Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tarif pajak hiburan di DKI Jakarta diatur dalam .

Dalam Perda tersebut, diatur bahwa pijat, mandi uap, dan spa dikenakan pajak sebesar 35 persen.

Sementara untuk pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya tarif pajaknya sebesar 25 persen.

Kata Sandiaga soal kenaikan pajak hiburan

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno angkat bicara soal kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen tersebut.

Pasalnya, sejumlah pihak seperti Inul Daratista dan Hotman Paris memberi kritikan dari tingginya pajak hiburan tersebut.

Sandiaga mengatakan, pelaku usaha tak perlu mengkhawatirkan kebijakan tersebut karena masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena masih proses judicial review. Pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha," ujar Sandiaga dikutip dari 优游国际.com, Selasa (16/1/2024).

Ia menekankan, pemerintah tidak ingin mematikan industri kreatif, termasuk hiburan.

Terlebih, industri hiburan baru saja bangkit setelah adanya pandemi Covid-19 selama kurang lebih tiga tahun.

"Seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor ini kuat, agar sektor ini bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja," ungkapnya.

Baca juga: Politisi Nasdem Indra Charismiadji Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak

Halaman:


Terkini Lainnya

Kisah Sriwijaya Air Salah Mendarat di Pangkalan TNI AU Tahun 2012, Pilot Tidak Mengenal Wilayah

Kisah Sriwijaya Air Salah Mendarat di Pangkalan TNI AU Tahun 2012, Pilot Tidak Mengenal Wilayah

Tren
Studi: Gula Darah Tinggi Saat Remaja Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung 3 Kali Lebih Cepat

Studi: Gula Darah Tinggi Saat Remaja Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung 3 Kali Lebih Cepat

Tren
PSI Buka Pendaftaran Calon Ketum, Kenapa Jokowi Berpeluang Maju?

PSI Buka Pendaftaran Calon Ketum, Kenapa Jokowi Berpeluang Maju?

Tren
Jangan Diabaikan, Ini 7 Tanda Tubuh Kurang Minum Air Putih

Jangan Diabaikan, Ini 7 Tanda Tubuh Kurang Minum Air Putih

Tren
Kronologi Kecelakaan Truk Bermuatan Semen di Kalijambe, Insiden Kedua dalam Sepekan

Kronologi Kecelakaan Truk Bermuatan Semen di Kalijambe, Insiden Kedua dalam Sepekan

Tren
Terjadi Kemarau Basah di Sejumlah Wilayah Indonesia, Apa Itu?

Terjadi Kemarau Basah di Sejumlah Wilayah Indonesia, Apa Itu?

Tren
Syarat dan Dokumen SPMB 2025 untuk Daftar Sekolah TK hingga SMA/SMK

Syarat dan Dokumen SPMB 2025 untuk Daftar Sekolah TK hingga SMA/SMK

Tren
10 Cara Ampuh Membasmi Rayap, Apa Saja?

10 Cara Ampuh Membasmi Rayap, Apa Saja?

Tren
Benarkah Anak yang Tumbuh Tanpa Peran Ayah Akan Jadi Generasi Stroberi? Ini Kata Psikolog

Benarkah Anak yang Tumbuh Tanpa Peran Ayah Akan Jadi Generasi Stroberi? Ini Kata Psikolog

Tren
Pemerintah Sedang Tulis Ulang Sejarah Indonesia, Apa Saja Muatannya?

Pemerintah Sedang Tulis Ulang Sejarah Indonesia, Apa Saja Muatannya?

Tren
Covid-19 di Singapura Melonjak, Tembus 14.000 Kasus dalam Seminggu, Apa Penyebabnya?

Covid-19 di Singapura Melonjak, Tembus 14.000 Kasus dalam Seminggu, Apa Penyebabnya?

Tren
BRI Jelaskan soal Potongan Saldo untuk Asuransi: AMKKM Melekat pada Program KUR Nasabah

BRI Jelaskan soal Potongan Saldo untuk Asuransi: AMKKM Melekat pada Program KUR Nasabah

Tren
Benarkah Mandi Bisa Bantu Atasi Depresi? Ini Penjelasan Pakar

Benarkah Mandi Bisa Bantu Atasi Depresi? Ini Penjelasan Pakar

Tren
Kerap Dianggap Sama, Ini Bedanya Angina dengan Serangan Jantung

Kerap Dianggap Sama, Ini Bedanya Angina dengan Serangan Jantung

Tren
Mengenal Hooded Pitohui, Burung Pembawa Racun yang Lebih Mematikan dari Sianida

Mengenal Hooded Pitohui, Burung Pembawa Racun yang Lebih Mematikan dari Sianida

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau