KOMPAS.com - PT PLN (Persero) mengungkap ciri-ciri petugas yang rutin melakukan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
P2TL adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan PLN untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik milik pelanggan.
Kegiatan ini menuai sorotan usai kasus seorang pelanggan asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang dijatuhi tagihan listrik susulan senilai Rp 41 juta.
Tagihan bermula dari pengecekan petugas dalam rangka kegiatan P2TL di rumah sepupunya.
Pelanggan bernama Benedicta Rosalind (28) ini mengungkapkan, petugas menemukan mesin meteran listrik merupakan keluaran 1992, dan membawanya untuk diuji laboratorium.
"Kemudian dites, ada penyimpangan eror, minus 29,15 persen. Setelah itu, ditetapkan pelanggaran golongan 2," kata Rosa, sapaan akrabnya, kepada 优游国际.com, Sabtu (13/1/2024).
Baca juga: Penjelasan PLN soal Tagihan Listrik Susulan Fantastis Senilai Rp 41 Juta
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, P2TL bertujuan untuk menjaga keselamatan dalam penggunaan tenaga listrik.
Penjagaan yang dimaksud, menurutnya, baik dari kemungkinan terjadinya korsleting listrik maupun kebakaran akibat indikasi penggunaan listrik secara tidak sah atau ilegal.
"Selain sebagai kegiatan rutin, kegiatan P2TL ini juga dilakukan berdasarkan pada informasi yang dihimpun melalui beberapa cara," ujar Gregorius, saat dihubungi 优游国际.com, Senin (15/1/2024).
Pertama, pemantauan terhadap pemakaian listrik pelanggan yang tidak wajar selama beberapa bulan berturut-turut.
Kedua, adanya informasi atau laporan masyarakat, serta petugas pencatat meteran terkait pemeriksaan potensi kelainan alat pembatas dan alat pengukur pelanggan, sambungan liar, dan lain sebagainya.
Namun, Gregorius memastikan, pihaknya hanya menerjunkan petugas berstandar selama kegiatan P2TL.
"Kami memiliki standardisasi petugas saat melakukan kegiatan P2TL," tuturnya.
Standar petugas tersebut dapat menjadi ciri yang mudah dikenali pelanggan PLN, antara lain:
Selanjutnya, berikut sejumlah standar yang perlu diterapkan petugas P2TL PLN:
Baca juga: Promo PLN Tambah Daya Listrik 2024 Hanya Rp 202.400, Simak Syaratnya!