优游国际

Baca berita tanpa iklan.

8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

优游国际.com - 05/01/2024, 14:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan perawatan gigi berkala di fasilitas kesehatan (faskes) yang dijamin BPJS Kesehatan. 

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, khusus peserta yang ingin melakukan scalling gigi, hal ini dapat dilakukan bila terdapat indikasi medis.

"Hanya saja perlu ditekankan bahwa untuk scaling gigi dapat dilakukan apabila memang terdapat indikasi medis dan harus dilakukan tindakan tersebut," ujar pria yang akrab disapa Ardi kepada 优游国际.com, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Hingga Februari 2024, Cek Link, Syarat, Cara Daftarnya

Daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Lebih lanjut, Ardi merinci daftar perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut ini daftar selengkapnya perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  2. Premedikasi
  3. Kegawatdaruratan oro-dental
  4. Pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi
  5. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  6. Obat paskaekstraksi
  7. Tumpatan gigi
  8. Scaling gigi pada gingivitis akut.

Baca juga: Konsultasi Psikolog Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Caranya

Peserta BPJS Kesehatan dapat alat bantu kesehatan

Ardi menjelaskan, peserta juga bisa mendapat pelayanan alat bantu kesehatan gigi berupa protesa gigi dari BPJS Kesehatan.

Pelayanan alat bantu kesehatan gigi tersebut dapat diberikan oleh dapat diberikan oleh Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sesuai indikasi medis.

Meski begitu, pemberian protesa gigi dari FKTP dan FKRTL berbeda berdasarkan jumlah rahang dan besarannya.

Simak rinciannya berikut ini:

1. FKTP

  • Maksimal Rp 1.000.000 untuk 2 rahang gigi
  • Maksimal Rp 500.000 untuk 1 rahang gigi.

2. FKRTL

  • Maksimal Rp 1.100.000 untuk 2 rahang gigi
  • Maksimal Rp 550.000 untuk 1 rahang gigi.

Ardi menjelaskan bahwa pemberian protesa gigi dapat dilakukan paling cepat 2 tahun sekali.

"Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023," ujarnya.

Baca juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan di Alfamart dan Indomaret dengan Mudah

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau