KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan perawatan gigi berkala di fasilitas kesehatan (faskes) yang dijamin BPJS Kesehatan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, khusus peserta yang ingin melakukan scalling gigi, hal ini dapat dilakukan bila terdapat indikasi medis.
"Hanya saja perlu ditekankan bahwa untuk scaling gigi dapat dilakukan apabila memang terdapat indikasi medis dan harus dilakukan tindakan tersebut," ujar pria yang akrab disapa Ardi kepada 优游国际.com, Kamis (4/1/2024).
Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Hingga Februari 2024, Cek Link, Syarat, Cara Daftarnya
Lebih lanjut, Ardi merinci daftar perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut ini daftar selengkapnya perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:
Baca juga: Konsultasi Psikolog Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Caranya
Ardi menjelaskan, peserta juga bisa mendapat pelayanan alat bantu kesehatan gigi berupa protesa gigi dari BPJS Kesehatan.
Pelayanan alat bantu kesehatan gigi tersebut dapat diberikan oleh dapat diberikan oleh Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sesuai indikasi medis.
Meski begitu, pemberian protesa gigi dari FKTP dan FKRTL berbeda berdasarkan jumlah rahang dan besarannya.
Simak rinciannya berikut ini:
Ardi menjelaskan bahwa pemberian protesa gigi dapat dilakukan paling cepat 2 tahun sekali.
"Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023," ujarnya.
Baca juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan di Alfamart dan Indomaret dengan Mudah