优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Berkaca dari Gunung Marapi, Bolehkah Gunung Berstatus Waspada Didaki?

优游国际.com - 06/12/2023, 07:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.comGunung Marapi di perbatasan Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat mengalami erupsi sejak Minggu (3/12/2023).

Berdasarkan data Badan SAR Nasional (Basarnas) Padang, sebanyak 75 orang pendaki berada di Gunung Marapi saat meletus.

Basarnas berhasil mengevakuasi 49 pendaki pada Minggu malam. Namun, 11 pendaki lain dilaporkan meninggal dunia.

Baca juga: Letjen Kunto Dimutasi, Usai Try Sutrisno Disebut dalam Forum Purnawirawan

Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Hendra Gunawan mengatakan, Gunung Marapi berstatus Waspada Level II sejak 2011

”Statusnya bukan Awas, tetapi Waspada,” kata Hendra dikutip dari  (4/12/2023).

Status Waspada Gunung Marapi

Status Waspada atau Level II menunjukkan terdapat ancaman vulkanik di sekitar kawah Gunung Marapi sehingga warga dilarang mendekati kawah dalam radius tertentu.

Baca juga: 1 Mei 2025 Libur Apa? Cek Tanggal Merah di Kalender Bulan Ini

Hendra mengaku, pihaknya setiap dua minggu sekali mengirim update status gunung api dan rekomendasi zona bahaya ke pemerintah provinsi dan kabupaten seluruh Indonesia.

"Kewenangan untuk melarang pendakian dan mendekati zona bahaya ada di pemerintah daerah,” kata dia. 

Meski Gunung Marapi saat ini berstatus Waspada Level II, masih banyak pendaki menaiki gunung yang memiliki ketinggian 2.891 mdpl ini.

Lalu, amankah pendaki menaiki gunung yang memiliki status waspada?

Baca juga: Ada 75 Pendaki Saat Gunung Marapi Meletus, Apakah Tidak Ada Larangan Pendakian?

 


Pendaki boleh naik gunung tapi...

Koordinator Pengamatan dan Penyelidikan Gunung Api Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Ahmad Basuki mengatakan, pendaki boleh naik gunung meski gunung tersebut berstatus Waspada.

Namun syaratnya, pendaki tidak mendekati areal kawah dan masih dalam dalam jarak yang direkomendasikan. 

Baca juga: 5 Tanda Gagal Ginjal yang Terlihat pada Kaki, Kenali Cirinya

Dia menjelaskan, gunung berapi yang memiliki status Waspada hanya bisa dinaiki dengan jarak maksimal 3 kilometer dari puncaknya.

Perhitungan jarak ini dengan mempertimbangkan jarak lontaran material yang bisa terjadi jika gunung mengalami erupsi.

Menurut Ahmad, pendaki harus mengetahui rekomendasi dari PVMBG mengenai gunung api tersebut sebelum memulai pendakian ke gunung berstatus Waspada.

Baca juga: Sudah Minum Obat Hipertensi, tapi Tekanan Darah Tetap Tinggi? Ini Penjelasan Dokter…

"Selama mendaki, harus mematuhi jarak aman, membawa peralatan keselamatan seperti helm pendaki, masker, obat obatan, dan alat pelindung diri lainnya," kata Ahmad kepada 优游国际.com, Selasa (5/12/2023).

Di sisi lain, Ahmad mengimbau pihak pengelola gunung untuk mensosialisasikan tingkat aktivitas gunung berapi dan rekomendasi pendakian kepada para pendaki.

Pengelola gunung berapi juga harus mengawasi kegiatan pendakian secara ketat untuk menghindari ada pendaki yang mendekat ke kawah gunung.

Baca juga: Awal Mula 75 Orang Mendaki Gunung Marapi Sebelum Meletus, Naik Melalui 2 Jalur Ini

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau