KOMPAS.com - Media sosial TikTok dihebohkan dengan video yang menampilkan mata uang redenominasi rupiah.
Video mata uang redenominasi rupiah itu diunggah oleh @akun chonk*** pada Selasa (29/11/2023).
"Uang baru Bank Indonesia," tulis unggahan tersebut.
Dalam video berwacara durasi 1 menit 4 detik itu, tampak uang kertas dengan desain baru untuk nominal Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.
Yang menarik, desain uang kertas tersebut tidak memasukkan 3 angka 0 di nominalnya. Di uang kertas Rp 100.000 misalnya, nominal hanya tertulis Rp 100.
Hal tersebut memunculkan wacana redenominasi rupiah yang sebelumnya sempat santer mencuat.
Baca juga: Video Viral Uang Redenominasi Bergambar Presiden Jokowi, Ini Kata BI
Diketahui, redenominasi adalah pemotongan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai mata tukarnya.
Sederhananya, redenominasi adalah mengurangi angka nol dari nominal rupiah yang ada.
Tujuan dari redominasi adalah untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli dan harga atau nilai rupiah terhadap suatu barang.
Hingga Kamis (30/11/2023) pagi, video tersebut telah dilihat sebanyak 4,3 juta kali dan disukai 61.800.
Lantas, benarkan uang kertas baru itu diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI)?
Baca juga: Apa Itu Redenominasi? Kenali Tujuan dan Risikonya!
Baca juga: Indonesia Akan Menyusul, Ini Daftar Negara yang Pernah Redenominasi Mata Uang
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono memastikan, video yang beredar dan viral di TikTok itu bukan bersumber dari Bank Indonesia.
Erwin bahkan menegaskan, video yang viral tersebut hoaks.
"Itu video lama, hoax, (video) yang didaur ulang," tegasnya saat dihubungi 优游国际.com, Rabu (29/11/2023).
Erwin mengatakan, video tentang uang baru Indonesia yang mengalami redenominasi juga pernah beredar sebelumnya. Saat itu, pihaknya juga langsung merespons.