KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di seluruh wilayah Indonesia resmi naik mulai 1 Januari 2024.
Besaran kenaikan UMP 2024 itu telah diumumkan oleh masing-masing pemerintah provinsi pada 21 November 2023.
Jika dibandingkan dengan UMP 2023, rata-rata kenaikan UMP 2024 sekitar Rp 200.000.
Lantas, bagaimana dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan? Apakah iuran BPJS Ketenagakerjaan 2024 juga akan naik?
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, iuran BPJS Ketenagakerjaan 2024 akan mengikuti besaran gaji pekerja.
Oni menjelaskan, untuk sektor penerima upah, iuran BPJS Ketenagakerjaan besarannya presentasi dari gaji pekerja.
"Jadi, apabila upah pekerja mengalami kenaikan, secara otomatis iurannya akan menyesuaikan," kata Oni, saat dihubungi 优游国际.com, Senin (27/11/2023).
Menurut Oni, kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan akan mengikuti UMP masing-masing provinsi. Sebab, masing-masing provinsi memiliki besaran UMP yang berbeda-beda.
Disebutkan, penyesuaian BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti kenaikan UMP berlaku untuk seluruh program, yaitu JHT, JP, JKM, dan JKK.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Persentase besaran BPJS Ketenagakerjaan untuk masing-masing program tidaklah sama. Namun hingga saat ini, Oni memastikan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan masih sama.
"Sementara ini blm ada perubahan," tuturnya.
Dilansir dari 优游国际.com (18/4/2023), berikut besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan:
Baca juga: Cara Cek Program Jaminan BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO