KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pengundian nomor urut calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024 pada Selasa (14/11/2023) malam.
Diberitakan , Selasa, para capres-cawapres mengambil nomor undian masing-masing dengan giliran sesuai nomor pendaftaran.
Berikut hasil pengundian nomor urut capres-cawapres Pilpres 2024:
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik mengatakan, pengundian nomor capres-cawapres Pilpres 2024 mengacu pada Pasal 235 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal tersebut mengatur bahwa penetapan nomor urut pasangan capres cawapres dilakukan melalui undian dalam rapat pleno KPU terbuka.
“Penetapan pasangan capres-cawapres diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yaitu pada 13 November 2023,” kata dia, dikutip dari (12/11/2023).
Pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia secara langsung oleh rakyat pertama kali digelar pada 2004 silam.
Sebelumnya, sejarah Indonesia mencacat, pemilihan presiden dan wakil presiden ditentukan secara tidak langsung melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada masa Orde Lama, Orde Baru, dan Pemilu 1999.
Dikutip dari (2022), Pilpres 2004 diikuti oleh lima pasangan capres-cawapres dengan nomor urut sebagai berikut:
Pilpres 2004 berlangsung 2 putaran dan dimenangkan oleh pasangan dengan nomor urut 4, yakni SBY-JK.
Baca juga: Elektabilitas Capres-Cawapres 2024 Jelang Penetapan, Prabowo-Gibran Unggul di 3 Lembaga Survei
Lima tahun kemudian, Pilpres 2009 diikuti oleh tiga pasangan calon dengan nomor urut sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan 297/kpts/kpu/2009 tentang Penetapan Nomor Urut Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Berikut nomor urut capres-cawapres pada Pilpres 2009:
Pilpres 2009 dimenangkan oleh pasangan nomor urut 2, yaitu SBY-Boediono.
Baca juga: Visi Misi Lengkap Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024, Apa Saja?
Dilansir dari (2014), Pilpres ketiga secara langsung oleh rakyat itu diikuti oleh dua pasangan capres-cawapres dengan nomor urut sebagai berikut:
Pengundian nomor urut dilakukan dalam dua tahap. Pertama, berupa pengambilan nomor oleh cawapres dan kedua pengambilan nomor urut sesuai antrean pendaftaran capres-cawapres.