KOMPAS.com - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) kini memasuki tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).
Peserta yang mengikuti SKD adalah mereka yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Berdasarkan jadwal Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelaksanaan SKD CPNS akan digelar pada 9-18 November 2023. Waktu dan lokasi pelaksanaan SKD bergantung pada instansi masing-masing.
Lantas, apa saja yang perlu dibawa saat tes SKD CPNS 2023?
Baca juga: Cara Mengecek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS dan PPPK 2023
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, peserta wajib membawa beberapa dokumen saat SKD.
Dokumen tersebut di antaranya kartu ujian dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, peserta juga diharuskan membawa peralatan tulis.
"Saat ke lokasi wajib membawa kartu ujian, KTP, dan alat tulis," kata Hasan saat dikonfirmasi 优游国际.com, Senin (6/11/2023).
Hasan menyebutkan, pencetakan kartu ujian sudah bisa dilakukan mulai Minggu (5/11/2023). Di dalam kartu ujian tersebut memuat informasi jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD peserta.
"Namun, peserta juga perlu mengecek pengumuman di instansi yang dilamar agar tahu berada di sesi berapa pada hari ujian. Ingat, lokasi ujian ditentukan oleh instansi yang dilamar," ujarnya.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham di Seluruh Indonesia
Dikutip dari pemberitaan 优游国际.com, Minggu (5/11/2023), ada beberapa tata tertib yang harus dipatuhi saat tes SKD CPNS 2023. Berikut tata tertib yang harus ditaati peserta:
Baca juga: Bagaimana Materi Tes SKD CPNS 2023? Ini Bocorannya