KOMPAS.com - Penerapan kebijakan tilang uji emisi kendaraan di DKI Jakarta mulai berlangsung pada hari ini, Jumat (1/9/2023).
Wakil Direktur Lalu lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan anggota disertai pengawas di setiap titik razia uji emisi.
"Kami juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawasi di titik-titik pelaksanaan kegiatan razia," kata Doni dikutip dari laman , Kamis (31/8/2023).
Lantas, mana saja lokasi razia uji emisi?
Baca juga: Cek Daftar Lokasi Uji Emisi di Seluruh Jakarta, Tak Lolos Akan Ditilang
Razia uji emisi kendaraan bermotor oleh Polda Metro Jaya hari ini akan dilaksanakan di lima titik di kawasan Jakarta. Lima titik tersebut meliputi:
Doni memastikan, kegiatan razia uji emisi kendaraan akan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dia juga meminta masyarakat dan seluruh jajaran dinas terkait untuk bersama-sama mengawasi proses tersebut.
"Sehingga kegiatan-kegiatan ini dipastikan nanti sesuai prosedur, tidak ada penyimpangan," ungkapnya.
Masyarakat pun dapat melaporkan petugas yang nakal atau diduga menyimpang saat kegiatan razia berlangsung.
Nantinya, menurut Doni, pihaknya akan langsung menindak petugas yang diduga melanggar prosedur.
"Kalau ada hal-hal yang menyimpang, penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan. Tentunya akan segera dilakukan (penindakan)," tegasnya.
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Uji Emisi Kendaraan Bermotor? Berikut Penjelasannya