KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan memberikan program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia.
Salah satu program BPJS Kesehatan adalah Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat memberikan pelindungan dan menjamin peserta dapat menerima uang tunai saat memasuki usia pensiun.
Namun, bagaimana dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia, apakah saldo JHT dapat diklaim atau dicairkan oleh ahli waris, dan bagaimana caranya?
Baca juga: Berapa Lama Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Pengajuan?
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengungkapkan bahwa saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi orang yang sudah meninggal dapat diklaim atau dicairkan.
"Bisa (dicairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi yang sudah meninggal dunia). Yang mencairkan ahli warisnya," kata Oni kepada 优游国际.com, Sabtu (26/8/2023).
Ahli waris bisa melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan menyiapkan beberapa dokumen, seperti:
Baca juga: Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan lewat Grab, LinkAja, dan Tokopedia