优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Polisi Bakal Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi mulai 26 Agustus 2023, Berapa Dendanya?

优游国际.com - 24/08/2023, 12:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan ditilang oleh Polda Metro Jaya mulai Sabtu (26/8/2023).

Penertiban tersebut mengacu ke Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, mekanisme penilangan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

Nantinya, pemeriksaan kendaraan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan melakukan uji emisi di lokasi pelaksanaan.

Hal tersebut dimaksudkan supaya polisi dapat mengetahui kendaraan yang diperiksa melanggar uji emisi atau tidak.

"Karena yang mempunyai alatnya 'kan dari mereka. Nah, kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama," kata Latif, dikutip dari 优游国际.com, Rabu (23/8/2023).

"Mekanismenya sama (seperti penilangan pelanggaran lalu lintas). Menggunakan Pasal 285 ayat 1 untuk sepeda motor, Pasal 286 ayat 1 untuk kendaraan roda empat," tambahnya.

Baca juga: Efek Polusi Udara bagi Kesehatan Mental Remaja, Picu Cemas Berlebih dan Mudah Emosi

Libatkan sejumlah pihak

Terkait penilangan terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan, langkah itu akan melibatkan sejumlah pihak.

Mereka yang terlibat merupakan satuan tugas (satgas) dari unsur pemerintah daerah dan TNI-Polri dengan jumlah sekitar 125 orang.

Kebijakan tersebut dilakukan supaya masyarakat mau melakukan uji emisi terhadap kendaraannya.

Uji emisi diterapkan sebagai cara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatasi kualitas udara di Ibu Kota yang buruk.

Asep berharap sanksi tilang bagi pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi mulai berlaku efektif pada Jumat (1/9/2023).

"Diharapkan per September sampai Oktober, November itu akan ada tilang uji emisi yang akan kami lakukan bersama Dishub, POM TNI, kemudian dari Polda Metro Jaya," imbuh Asep.

Baca juga: ASN di Jakarta WFH Mulai 21 Agustus 2023, Karyawan Swasta Juga?

Denda bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi

Pengendara yang terbukti kendaraannya tidak lolos uji emisi bakal dijatuhi sanksi berupa denda maksimal.

Sanksi yang dijatuhkan berbeda bergantung pada jenis kendaraan yang digunakan.

Untuk pengendara sepeda motor, mereka akan dijatuhi denda tertinggi sebesar Rp 250.000 jika melakukan pelanggaran.

"Roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal," jelas Latif, dikutip dari Rabu (23/8/2023).

Baca juga: KTT ASEAN 2023, ASN di Jakarta WFH, Ini Jadwal dan Aturannya

(Sumber: 优游国际.com/Tria Sutrisna | Editor: Ihsanuddin, Irfan Maullana).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau