KOMPAS.com - Seorang pengendara sepeda motor menjadi korban tabrak lari di Gladak, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (9/8/2023).
Diberitakan , Kamis (10/8/2023), dalam video CCTV yang beredar di media sosial, terlihat pengendara sepeda motor tersebut ditabrak oleh sebuah mobil jenis SUV berwarna putih.
Tampak mobil tersebut melaju di ruas Jalan Slamet Riyadi dari arah barat ke timur. Kemudian mobil tersebut berbelok ke selatan dan hendak masuk ke Jalan Pakoe Boewono.
Di saat bersamaan, dari arah berlawanan ada sepeda motor yang melintas melawan arus hingga terjadi tabrakan.
Setelah menabrak pengendara sepeda motor, mobil SUV tetap melaju dan meninggalkan lokasi kecelakaan.
Sementara itu, korban mengalami luka-luka akibat kejadian itu.
Baca juga: Polemik Sosok Nur pada Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur
Dilansir dari , pengendara mobil SUV yang menabrak pengendara sepeda motor di daerah Gladak, Solo, adalah putra mahkota Keraton Solo, Gusti Pangeran Adipati Anom Sudibyo Raja Putro Nalendra Ing Mataram, Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya.
Hal tersebut terungkap ketika KGPH Purbaya dan kuasa hukumnya, KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradataningrat, mendatangi Mapolresta Surakarta pada Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Keduanya datang untuk menjalani pemeriksaan di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Surakarta.
"Iya, ini jadi sudah dilaksanakan penyelidikan. Biar menjadi tugas aparat yang berwenang. Namanya di jalan harus hati-hati," kata KGPH Purbaya setelah pemeriksaan.
Melalui kuasa hukumnya, KGPH Purbaya mengakui pada malam kejadian dia adalah orang yang mengemudikan mobil yang menabrak pengendara sepeda motor.
KGPH Purbaya juga mengutarakan alasan mengapa tidak berhenti untuk menolong korban. Dia mengaku khawatir dengan adanya kerumunan orang di tempat kejadian.
Baca juga: Kronologi Penemuan Kerangka di Proyek Benteng Keraton Yogyakarta
Sementara itu, KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradataningrat membantah kejadian tersebut adalah tabrak lari.
Menurutnya, terdapat aturan yang berlaku di Keraton Solo yang menyebutkan bahwa bila terjadi kecelakaan di area keraton, akan langsung ditangani oleh Satgas Pengaman Keraton.