KOMPAS.com - Aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional adalah layanan yang memungkinkan pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online.
Dikutip dari laman , SIGNAL adalah layanan pengesahan STNK Tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan secara Online Melalui Aplikasi Signal
Aplikasi ini memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, data induk kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan Bapenda Provinsi.
Kini, pemilik kendaraan sudah bisa melakukan pembayaran pajak STNK secara online, tanpa harus mendatangi kantor Samsat.
Lantas, bagaimana cara mendaftar aplikasi SIGNAL?
Baca juga: Penjelasan Korlantas tentang Aplikasi SIGNAL, Bisa Urus STNK Online
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar aplikasi SIGNAL:
Registrasi berhasil. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan
Pastikan foto KTP yang Anda unggah harus jelas, agar memudahkan proses verifikasi data.
Selain itu, lakukan verifikasi wajah di tempat yang terang, sehingga wajah dapat terlihat dengan jelas.
Terakhir, pastikan untuk menggunakan nomor HP dan alamat email aktif.
Baca juga: Tak Harus ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal