优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Ramai soal Plastik KTP Terkelupas hingga Data Hilang, Bisakah Diganti?

优游国际.com - 06/02/2023, 19:45 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan identitas penduduk setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas.

Namun, keadaan tertentu bisa menyebabkan dokumen ini rusak dan tak lagi bisa digunakan pemiliknya.

Seperti pada kasus salah satu  Twitter yang mendapati plastik KTP miliknya terkelupas hingga data-data yang tercantum di atasnya menghilang.

Pengunggah yang bingung pun bertanya bagaimana cara mengurus KTP yang rusak tersebut.

"no salty pls karena sender gatau tiba-tiba plastiknya udah hilang setelah pemakaian terakhir di fotocopy-an. Sender harus kemana? Terus ngapain? Pls gatau," tanya pengunggah, Sabtu (5/2/2023).

Menanggapi pengunggah, warganet lain pun mengungkapkan pengalaman serupa. Mereka kemudian mengimbau pengunggah untuk mengurus KTP rusak ke petugas yang berwenang.

"Nderr aku juga gituuu wkwkwkwkwkwk. Ke dukcapil nderr. Atau kamu ke kelurahanmu aja dulu nanti dibantu urus sama sekdesnya harusnyaaa," tulis salah satu .

"KTP aku juga yg lama kayak gini. Untung gak ilang, jadi aku tempelin pake lakban. Wkwkw sekarang sih KTP aku dah baru. Tiba tiba dibikinin petugas desa karena RWnya ganti," kata .

"waktu itu ktpku juga begitu nder. coba kanu ke pak rt tanya harus gimana, kalo aku kemarin tinggal ke kelurahan bust minta cetak ulang. tapi ga bisa foto ulang kalo aku ya," ujar  lain.

Adapun hingga Senin (6/2/2023), unggahan soal KTP rusak ini sudah dilihat lebih dari 476.000 kali dan disukai oleh lebih dari 3.385 pengguna Twitter.

Lantas, bagaimana cara mengurus atau mengganti KTP rusak?

Baca juga: Apakah Tanda Tangan di KTP Bisa Diganti?


Cara ganti KTP rusak

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, KTP yang rusak karena terkelupas seperti pada twit tersebut, bisa diperbaiki atau diganti.

Caranya, masyarakat hanya perlu meminta cetak ulang kepada Dinas Dukcapil setempat. Atau apabila berdomisili di DKI Jakarta, masyarakat bisa langsung datang ke kelurahan.

"Tidak perlu syarat apa-apa. Cukup bawa KTP yang rusak," ujar Zudan, saat dihubungi 优游国际.com, Senin (6/2/2023).

Zudan melanjutkan, masyarakat dengan KTP rusak pun tak perlu mengambil foto maupun merekam ulang sidik jari, tanda tangan, dan data lainnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Cara Memilih Kursi KA Ranggajati dengan Akses Jendela Penuh, Nomor Berapa Saja?

Cara Memilih Kursi KA Ranggajati dengan Akses Jendela Penuh, Nomor Berapa Saja?

Tren
Kisah Pesawat Afriqiyah Airways 771, Terjun Bebas Saat Hendak Mendarat, Hanya 1 Penumpang yang Selamat

Kisah Pesawat Afriqiyah Airways 771, Terjun Bebas Saat Hendak Mendarat, Hanya 1 Penumpang yang Selamat

Tren
Hasil Memulung Barang Bekas, Legiman Bisa Berangkat Haji Bersama Istri Tahun Ini

Hasil Memulung Barang Bekas, Legiman Bisa Berangkat Haji Bersama Istri Tahun Ini

Tren
Ini 7 Cara Cek Tagihan Listrik PLN via Online

Ini 7 Cara Cek Tagihan Listrik PLN via Online

Tren
Mengenal 9 Wali Songo, Nama Asli dan Wilayah Dakwahnya

Mengenal 9 Wali Songo, Nama Asli dan Wilayah Dakwahnya

Tren
Tanda-tanda Kolesterol Tinggi di Kaki yang Jarang Disadari, Apa Saja?

Tanda-tanda Kolesterol Tinggi di Kaki yang Jarang Disadari, Apa Saja?

Tren
14 Makanan yang Bantu Jaga Kesehatan Mata, Apa Saja?

14 Makanan yang Bantu Jaga Kesehatan Mata, Apa Saja?

Tren
5 Kelompok Orang yang Lebih Berisiko Terkena Kanker Kolorektal, Siapa Saja?

5 Kelompok Orang yang Lebih Berisiko Terkena Kanker Kolorektal, Siapa Saja?

Tren
Ramai soal Kabel Listrik Magelang Ditanam Dalam Tanah, Ini Penjelasan PLN

Ramai soal Kabel Listrik Magelang Ditanam Dalam Tanah, Ini Penjelasan PLN

Tren
Resmi, Rincian Tarif Listrik Golongan Subsidi dan Non-subsidi per 12 Mei 2025

Resmi, Rincian Tarif Listrik Golongan Subsidi dan Non-subsidi per 12 Mei 2025

Tren
Gejala dan Faktor Risiko Penyakit Tuberkulosis, Apa Saja?

Gejala dan Faktor Risiko Penyakit Tuberkulosis, Apa Saja?

Tren
Duduk Perkara FIFA Sanksi PSSI Imbas Suporter Lakukan Diskriminasi kepada Bahrain

Duduk Perkara FIFA Sanksi PSSI Imbas Suporter Lakukan Diskriminasi kepada Bahrain

Tren
Studi Terbaru: Ini 14 Jenis Kanker yang Meningkat di Kalangan Muda AS

Studi Terbaru: Ini 14 Jenis Kanker yang Meningkat di Kalangan Muda AS

Tren
Pembantaian Dukun Santet 1998, Sejarah Kelam yang Kisahnya Kini Diangkat Menjadi Film

Pembantaian Dukun Santet 1998, Sejarah Kelam yang Kisahnya Kini Diangkat Menjadi Film

Tren
BMKG Ungkap Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 12-13 Mei 2025

BMKG Ungkap Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 12-13 Mei 2025

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau