KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan identitas penduduk setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas.
Namun, keadaan tertentu bisa menyebabkan dokumen ini rusak dan tak lagi bisa digunakan pemiliknya.
Seperti pada kasus salah satu Twitter yang mendapati plastik KTP miliknya terkelupas hingga data-data yang tercantum di atasnya menghilang.
Pengunggah yang bingung pun bertanya bagaimana cara mengurus KTP yang rusak tersebut.
"no salty pls karena sender gatau tiba-tiba plastiknya udah hilang setelah pemakaian terakhir di fotocopy-an. Sender harus kemana? Terus ngapain? Pls gatau," tanya pengunggah, Sabtu (5/2/2023).
Menanggapi pengunggah, warganet lain pun mengungkapkan pengalaman serupa. Mereka kemudian mengimbau pengunggah untuk mengurus KTP rusak ke petugas yang berwenang.
"Nderr aku juga gituuu wkwkwkwkwkwk. Ke dukcapil nderr. Atau kamu ke kelurahanmu aja dulu nanti dibantu urus sama sekdesnya harusnyaaa," tulis salah satu .
"KTP aku juga yg lama kayak gini. Untung gak ilang, jadi aku tempelin pake lakban. Wkwkw sekarang sih KTP aku dah baru. Tiba tiba dibikinin petugas desa karena RWnya ganti," kata .
"waktu itu ktpku juga begitu nder. coba kanu ke pak rt tanya harus gimana, kalo aku kemarin tinggal ke kelurahan bust minta cetak ulang. tapi ga bisa foto ulang kalo aku ya," ujar lain.
Adapun hingga Senin (6/2/2023), unggahan soal KTP rusak ini sudah dilihat lebih dari 476.000 kali dan disukai oleh lebih dari 3.385 pengguna Twitter.
Lantas, bagaimana cara mengurus atau mengganti KTP rusak?
Baca juga: Apakah Tanda Tangan di KTP Bisa Diganti?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, KTP yang rusak karena terkelupas seperti pada twit tersebut, bisa diperbaiki atau diganti.
Caranya, masyarakat hanya perlu meminta cetak ulang kepada Dinas Dukcapil setempat. Atau apabila berdomisili di DKI Jakarta, masyarakat bisa langsung datang ke kelurahan.
"Tidak perlu syarat apa-apa. Cukup bawa KTP yang rusak," ujar Zudan, saat dihubungi 优游国际.com, Senin (6/2/2023).
Zudan melanjutkan, masyarakat dengan KTP rusak pun tak perlu mengambil foto maupun merekam ulang sidik jari, tanda tangan, dan data lainnya.