KOMPAS.com - Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) Provinsi DKI Jakarta menggelar program sterilisasi kucing lokal berpemilik tahun 2023.
Informasi ini disampaikan melalui akun resmi Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta.
"Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan Provinsi DKI Jakarta akan mengadakan kembali Program Sterilisasi Kucing Lokal Berpemilik Tahun 2023," tulis akun tersebut.
Akun ini juga menginformasikan bahwa program tersebut gratis.
View this post on Instagram
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Pusat Dwi Yani Herawati mengatakan, tujuan program sterilisasi ini adalah agar tidak terjadi penelantaran kucing.
"Mengendalikan populasi kucing domestik sehingga tidak terjadi penelantaran atau kekerasan pada kucing yang tidak diinginkan," kata Dwi Yani dihubungi 优游国际.com, Minggu (22/1/2023).
Baca juga: Kucing Ternyata Tahu Namanya Sendiri, Nama Kucing Lain, dan Nama Pemiliknya
Sementara itu, Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Timur, Theresia Ellita mengatakan, bagi warga DKI Jakarta yang ingin mengikuti program sterilisasi kucing tersebut maka bisa melakukan pendaftaran di Pusyankeswannak di setiap wilayah.
Ia menyebut, nantinya jumlah kuota akan ditentukan oleh Pusyankeswannak masing-masing wilayah.
"Lokasi pelaksanaan (sterilisasi) di Pusyankeswannak," kata dia.
Lebih lanjut Ellita menjelaskan, bahwa terdapat beberapa syarat untuk melakukan sterilisasi kucing di Pusyankeswannak DKI Jakarta, berikut di antaranya:
Sementara itu, mengutip unggahan akun @pusyankeswannak, sejumlah persyaratan lainnya yakni untuk yang melakukan sterilisasi di Puskeswan Ragunan hanya diperbolehkan membawa maksimal dua ekor kucing betina.
Pemilik juga diharuskan melakukan konfirmasi ulang kedatangan maksimal 3 hari sebelum pelaksanaan ke narahubung di masing-masing wilayah.
Selain itu, kucing yang akan disterilkan dipuasakan selama 6-8 jam sebelum sterilisasi.