KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin resmi meneken aturan terkait penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada Senin (9/1/2023).
"Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016," ujar Budi, dikutip dari rilis remi yang diterima oleh 优游国际.com, Senin (16/1/2023).
Menurut Budi, perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan medis yang diterima oleh masyarakat.
Lantas, apakah kenaikan tarif JKN ini bakal diikuti dengan kenaikan iuran bulanan peserta BPJS Kesehatan?
Baca juga: Resmi, Menkes Teken Tarif Baru Pelayanan JKN Mulai 2023
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf memastikan bahwa kenaikan tarif layanan JKN tidak memengaruhi iuran per bulan peserta BPJS Kesehatan.
"Kami tegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak ada perubahan apapun," ujarnya, saat dikonfirmasi oleh 优游国际.com, Senin (16/1/2023).
Menurutnya, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres yang berlaku, yakni Perpres No. 64 Tahun 2020.
Selaras dengan Menkes Budi, BPJS Kesehatan juga berharap supaya kenaikan tarif kapitasi dan rumah sakit bisa meningkatkan kualitas layanan kepada peserta BPJS Kesehatan.
Baca juga: Waspada, Penipuan Akun Telegram Mengaku BPJS Kesehatan, Ini Modusnya
Sesuai dengan Perpres No. 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan per bulan terbagi menjadi beberapa kategori, di antaranya:
Peserta PBI JK iuran dibayar oleh Pemerintah. Dengan kata lain, gratis.
Peserta yang termasuk PBI JK adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) merupakan pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
Iuran BPJS Kesehatan peserta PPU sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Viral, Twit Sebut BPJS Kesehatan Tak Bisa Dipakai Mendadak Saat Darurat, Benarkah?
Sementara itu, peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.