KOMPAS.com - Unggahan video menyebut gaji pegawai negeri sipil (PNS) kecil viral di media sosial.
Video itu salah satunya dibagikan akun Instagram , Jumat (13/1/2023).
"Sebuah video viral dengan caption Gaji PNS kecil, kerjanya diatur, kerja sampai tua dan waktu berkumpul dengan keluarga sedikit," tulis keterangan unggahan tersebut.
Hingga Jumat (13/1/2023) sore, unggahan video tersebut telah disukai lebih dari 500 kali pengguna Instagram.
Lihat postingan ini di Instagram
Lantas, berapa sebenarnya gaji PNS?
Baca juga: Viral Video soal Aturan PNS yang Ceraikan Istri Harus Memberikan Sebagian Gajinya untuk Mantan Istri
Saat dikonfirmasi terkait unggahan tersebut, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan bahwa rekrutmen PNS bersifat sukarela.
Namun, jika telah diterima menjadi PNS, maka terdapat konsekuensi yang harus dipatuhi.
"Rekruitmen PNS kan sifatnya sukarela. Tapi kalau seseorang sudah diterima dan mengabdi, tentunya ada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang harus dipatuhi sebagai konsekuensi," ujar Satya kepada 优游国际.com, Jumat.
Satya mengimbau, sebelum memutuskan untuk melamar sebagai aparatur sipil negara (ASN), agar mencari informasi secara detail.
"Seseorang seyogyanya mencari informasi sebanyak2nya sebelum melamar dan mengabdi sebagai ASN (PNS/PPPK)" tandasnya.
Baca juga: Ramai soal Jadi PNS Harus Keluar Uang Ratusan Juta Rupiah, Apa Kata BKN?
Besaran gaji PNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.
Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.
Berikut rinciannya:
Baca juga: Viral, Poster Laporkan PNS yang Sebar Ujaran Kebencian, Ini Kata BKN
Baca juga: Jumlah PNS pada 2021 Turun 4,1 Persen, Akankah Kebutuhannya Ditambah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.