KOMPAS.com - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Aturan terkait libur nasional dan cuti bersama 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Salah satu hari libur pada Januari 2023 adalah libur Tahun Baru Imlek 2023.
Sesuai dengan perhitungan kalender China, tahun ini merupakan Tahun Kelinci Air.
Baca juga: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Lantas, kapan cuti bersama dan libur Imlek 2023?
Sesuai dengan SKB 3 Menteri yang ditandatangani pada 11 Oktober 2022 tersebut, ditetapkan bahwa hari libur nasional Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023.
Sedangkan cuti bersama menyambut Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Senin, 23 Januari 2023.
Baca juga: BUMN Pelni Buka Lowongan Kerja Terbaru 2023, Ini Syarat dan Posisinya
Diketahui, jumlah hari libur nasional 2023 sebanyak 16 hari.
Selengkapnya, berikut ini jadwal hari libur nasional 2023:
Baca juga: Catat, Berikut Jadwal Libur Sekolah 2022
Sementara itu, cuti bersama 2023 tercatat sebanyak 8 hari.
Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Infografik: Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023