KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mempermudah masyarakat yang ingin mengecek daftar produk obat sirup aman atau tidak aman dikonsumsi.
Melalui cara ini, masyarakat tak perlu lagi menyisir daftar obat sirup aman yang berjumlah ratusan produk.
Bukan hanya itu, masyarakat juga mudah untuk memastikan apakah suatu produk obat sirup sudah dicabut izin edarnya atau belum oleh BPOM.
Lalu, bagaimana cara mengecek daftar produk obat sirup aman ataupun produk yang sudah dicabut?
Baca juga: Update Daftar Obat Sirup yang Aman Menurut BPOM Per 29 Desember 2022
Melalui unggahan Instagram resmi pada Rabu (4/1/2023), BPOM membagikan cara mudah mengecek apakah merek obat sirup aman dikonsumsi.
Cara ini juga dibenarkan oleh Humas BPOM, saat dikonfirmasi 优游国际.com pada Kamis (5/1/2023).
"Iya," ujar BPOM melalui pesan singkat.
Berikut cara cek obat sirup yang aman menurut BPOM:
Baca juga: 6 Obat Sirup PT Ciubros Farma Ditarik dan Dimusnahkan BPOM, Apa Saja?
Masih melalui unggahan di akun Instagram, berikut tata cara cek obat sirup yang dicabut izin edarnya oleh BPOM:
Meski tidak tercatat dalam daftar obat sirup yang dicabut izin edarnya, pastikan kembali keamanan obat dengan melakukan cek obat aman di laman .
Pasalnya, BPOM hingga saat ini masih melakukan penelusuran terkait obat sirup yang aman, sehingga daftar obat aman maupun tidak aman akan terus mengalami pembaruan.
Baca juga: 3 Jenis Obat Sirup yang Aman dan Dapat Diedarkan Menurut BPOM
Adapun sebelumnya, BPOM sempat mengungkap tiga jenis obat sirup yang aman dan dapat diedarkan. Ketiganya, antara lain:
Semua obat dalam bentuk sirup kering atau dry syrup aman digunakan dan dapat diedarkan.
Bukan hanya sirup kering, cairan oral pengganti cairan tubuh seperti oralit juga aman karena tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin atau gliserol.
Bahan-bahan tersebut rentan tercemar etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas normal.