KOMPAS.com – Hanya dalam waktu sepekan sejak Elon Musk mengambil alih Twitter, orang terkaya di dunia tersebut telah membuat sejumlah perubahan di perusahaan microblogging tersebut.
Perubahan-perubahan ini termasuk PHK, perubahan kebijakan centang biru, dan masih banyak lagi.
Langkah-langkah yang diambil Musk ini dinilai cukup berani, bahkan sangat mengejutkan bagi banyak orang.
Baca juga: Mengenal Fitur Baru Twitter Circle dan Cara Menggunakannya
Berikut ini, deretan perubahan yang sudah dan akan dilakukan oleh Elon Musk setelah menjadi bagian Twitter:
Dikutip dari , usai membeli Twitter, salah satu hal yang dilakukan Elon Musk adalah memecat para eksekutif tertinggi Twitter.
Menariknya ia juga memecat CEO Paarag Agrawal, CFO Ned Segal, Kepala Urusan Hukum dan Kebijakan Vijaya Gadde.
Selain kepada petinggi, PHK juga dilakukan kepada sekitar 3.700 staf.
Atau ini berati Musk menghentikan 50 persen karyawannya, dengan dalih bisnis mengalami penurunan besar-besaran terkait pendapatan karena banyaknya pengiklan yang menarik diri.
Baca juga: Hujan Trending di Twitter, Mengapa Hujan Sering Turun di Musim Kemarau?
Twitter saat ini mengenakan biaya 8 dollar AS atau sekitar Rp 125.000 untuk para pemilik centang biru.
Padahal sebelumnya, pengguna terverifikasi tak perlu membayar sepeser pun untuk akun centang birunya.
Adapun harga tersebut termasuk untuk verifikasi centang biru, prioritas verifikasi dalam balasan, mention, pencarian, dan bisa mengunggah video dan audio yang lebih panjang.
Musk percaya langkah ini akan memberi Twitter aliran pendapatan tanpa harus terlalu bergantung pada pengiklan.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Paytren yang Lagi Trending di Twitter Gegara Video Ustaz Yusuf Mansur
Beberapa pengiklan saat ini tengah menjauhkan diri dari Twitter usai masuknya Musk seperti General Motors, General Mills, Audi of America, serta Pfizer.
Musk dalam unggahannya baru-baru ini mengatakan bahwa dirinya ingin menjadikan Twitter platform periklanan yang paling dihormati.
Baca juga: Kasmojo, Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi Juga Digugat Terkait Ijazah