KOMPAS.com – Pemerintah resmi menghentikan siaran TV Analog dan mengalihkan kepada siaran TV digital pada 222 daerah termasuk wilayah Jabodetabek.
Penghentian siaran TV analog ini dilakukan pada Rabu (2/11/2022).
Pemilik TV analog tetap bisa menyaksikan TV tetapi perlu memasang perangkat Set Top box (STB) yang mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial.
Perlu diketahui, STB adalah alat yang dipakai untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara supaya bisa ditampilkan di TV analog.
Lantas, berapakah harga set top box untuk menonton siaran TV digital?
Baca juga: Link Download Buku Petunjuk Pemasangan STB Berbagai Merek
Dikutip dari laman , terdapat beberapa STB yang bersertifikat Kominfo yang cocok untuk migrasi TV analog ke digital.
Adapun merek STB yang bersertifikat Kominfo, di antaranya:
Harga STB bervariasi di sejumlah marketplace di Indonesia.
Berdasarkan pantauan 优游国际.com, Sabtu (5/11/2022), harga STB kisaran antara Rp 200.000-Rp 300.000.
Sebagai contoh, STB Polytron (PDV 600T2) dihargai di kisaran Rp 255.000.
Sementara untuk STB Tanaka T2 bisa didapatkan dengan harga rp 185.000- Rp 260.000.
Selain STB merek tersebut, berikut rekomendasi STB lainnya bisa disimak melalui link berikut
Baca juga: Apakah STB Harus Pakai Kabel HDMI? Berikut Penjelasan Kominfo
Pemerintah juga memberikan STB Gratis bagi masyarakat dalam program peralihan TV analog ke digital ini.
Adapun STB Gratis dari pemerintah diberikan kepada kelompok rumah tangga miskin (RTM) atau rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan masuk dalam 10 persen terendah.
Adapun masyarakat bisa mengecek apakah dirinya mendapatkan bantuan STB atau tidak dengan cara berikut:
Baca juga: Ada Bantuan STB Gratis dari Kominfo, Ini Cara Mendapatkannya!