KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi (TV) analog secara bertahap mulai hari ini, Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, sebanyak 514 wilayah di Indonesia yang melakukan migrasi TV analog ke TV digital.
"Jabodetabek yang terdiri dari 9 kabupaten dan kota akan dilaksanakan ASO pada 2 November 2022, dan 173 kabupaten dan kota non-terrestrial service atau tidak ada layanan TV terrestrial. Dengan demikian, ada 222 kabupaten kota yang total ASO (2 November)," kata Johnny, dilansir dari (25/10/2022).
Untuk tetap bisa menyaksikan acara televisi, masyarakat bisa beralih dari TV analog ke TV digital.
Baca juga: Berikut Cara Pasang Set Top Box agar Bisa Tonton Siaran TV Digital
Lalu bagaimana cara menangkap siaran TV digital?
Sebelum menangkap siaran TV digital, masyarakat perlu memahami cara mengganti TV analog ke digital terlebih dahulu.
Dilansir dari 优游国际.com (29/8/2022), terdapat dua cara untuk mendapatkan siaran TV digital, di antataranya:
Masyarakat bisa mengganti perangkat televisi miliknya dari yang semula analog ke perangkat TV digital.
Namun, perlu diketahui bahwa TV digital yang dimaksud adalah siaran TV gratis dengan layanan Free to Air (FTA).
TV digital bukan streaming internet lewat gawai sebagaimana persepsi yang muncul di masyarakat.
TV digital juga bukan TV berlangganan lewat kabel atau satelit atau TV box atau smart TV yang terhubung internet.
Baca juga: Siaran TV Analog Dihentikan secara Bertahap Mulai Besok, Cek Wilayahnya!
Bagi masyarakat yang televisinya hanya bisa menerima siaran TV Analog, dapat menambahkan perangkat penambah yakni Set Top Box (STB).
STB adalah alat pengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang kemudian ditampilkan pada TV analog atau TV tabung.
Berikut cara mengubah siaran TV analog ke TV digital dengan memasang STB:
Baca juga: Syarat dan Cara Dapat Bantuan STB Gratis dari Pemerintah