优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Amerika dan Kanada Tarik Sampo Kering Dove dan TRESemme, Ini Kata BPOM dan Unilever Indonesia

优游国际.com - 28/10/2022, 15:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unilever Amerika dan Kanada menarik 19 produk sampo kering dari peredaran lantaran diduga mengandung zat karsinogen, benzena.

Dilansir dari , Food and Drug Administration mengatakan bahwa senyawa organik benzena ini dapat diserap oleh kulit.

Paparan tingkat tinggi dalam jangka panjang dapat menyebabkan penyakit leukemia, kanker sel darah, dan membahayakan organ reproduksi pada wanita.

Setidaknya, ada lima merek milik Unilever yang ditarik, di antaranya Dove, Nexxus, Suave, TIGI, dan TRESemme.

Produk yang ditarik itu adalah produk yang diproduksi sebelum Oktober 2021. Rincian produk tersebut dapat dilihat .

Lantas, bagaimana dengan Indonesia?

Baca juga: Penjelasan Unilever Indonesia soal Sampo Kering Dove dan TRESemme yang Diduga Mengandung Zat Pemicu Kanker

Penjelasan BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui laman resminya menyebutkan bahwa 2 dari 19 daftar produk sampo kering yang ditarik di Amerika Serikat itu ternotifikasi memiliki izin edar.

Baca juga: Mutasi Letjen Kunto Arief Batal, Pengamat: Prabowo Tunjukkan Presiden Sesungguhnya

Sementara 17 produk lainnya tidak terdaftar di BPOM.

Adapun kedua produk yang ternotifikasi tersebut memiliki nama yang berbeda dengan produk yang ditarik di Amerika Serikat, yaitu:

1. TRESemme Dry Shampoo Volumizing

  • Nama di BPOM: TRESEMME Volume Clean Dry Shampoo
  • Nomor notifikasi: NE51221000008.

2. TRESemme Dry Shampoo Fresh and Clean

  • Nama di BPOM: TRESEMME Fresh Clean Dry Shampoo
  • Nomor notifikasi: NE51221000007).

Meskipun dua produk tersebut telah memiliki izin edar, BPOM memastikan bahwa dua produk itu belum beredar di Indonesia.

Baca juga: Soal Ijazah Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Mahfud Ingatkan Jangan Sampai Cederai Logika Konstitusi

"Berdasarkan data importasi, sampai saat ini kedua produk yang telah memiliki nomor notifikasi (izin edar) BPOM tersebut belum pernah diimpor ke wilayah Indonesia," terang BPOM, dikutip dari laman .

"BPOM menyatakan bahwa seluruh kosmetika yang ditarik dari peredaran di Amerika Serikat, tidak beredar secara resmi di Indonesia," imbuhnya.

Menurut Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022, benzena adalah bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetika.

Baca juga: Cegah Gagal Ginjal, Ini 5 Jenis Ikan yang Disarankan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau