KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I Tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (20/9/2022).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
Ini merupakan kabar baik bagi Indonesia di tengah keamanan data pribadi yang menjadi sorotan.
Berikut sejumlah poin penting dalam UU PDP:
Dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa data pribadi merupakan data perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik.
Sementara itu, data pribadi terdiri dari dua, yaitu data pribadi bersifat spesifik dan bersifat umum.
Untuk data pribadi bersifat spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun data pribadi bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Baca juga:
Subjek atau pemilik data pribadi berhak mendapatkan informasi tentang kejelasan, identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan, serta akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi, sesuai bunyi Pasal 5.
Sementara Pasal 10 menyatakan, subjek data pribadi berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatif, termasuk pemrofilan yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada subjek data pribadi.
Subjek data pribadi juga berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai ketentuan undang-undang.
Namun, beberapa hak subjek data pribadi tersebut dikecualikan untuk beberapa kepentingan tertentu, termasuk pertahanan dan keamanan nasional, serta penegakan hukum, bunyi Pasal 15.