KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan sinyal bahwa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 akan dibagikan mulai pekan depan.
Informasi pencairan BSU tahap 2 itu disampaikan dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2022).
Menurut Ida, saat ini pihaknya sudah menerima 2,4 data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, data itu akan melewati proses verifikasi dan validasi sebelum akhirnya dinyatakan layak sebagai penerima BSU tahap 2.
"Setelah itu, pada minggu depan, setelah selesai verifikasi validasi maka tahap kedua akan kami salurkan," tandasnya.
Sebelumnya, Kemeterian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan BSU tahap 1 pada Senin (12/9/2022) lalu.
Sebanyak 4,1 juta pekerja telah mendapatkan BSU sebesar Rp 600.000 yang diberikan melalui nomor rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).
Adapun penyaluran BSU 2022 ditargetkan akan selesai hingga Desember 2022 mendatang.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker
Untuk memantau informasi penyaluran BSU tahap 2, pekerja bisa melakukan pengecekan melalui 3 cara, di antaranya:
Nantinya, akan muncul status penyaluran BSU 2022 seperti berikut ini:
Notifikasi ini menunjukkan bahwa Anda sudah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022.
Status ini menandakan bahwa Anda telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Tanda ini menunjukkan bahwa dana BSU 2022 telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BTN, BRI).
Nantinya, Anda akan mendapatkan pemberitahuan penyaluran BSU seperti ini:
"Hai, ada kabar baik nih… Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) telah cair ke rekening Anda di Bank Mandiri. Selamat ya".
Baca juga: BSU Tahap Pertama Sudah Disalurkan ke 4,1 Juta Pekerja, Bagaimana Tahap 2?
Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan ada centang hijau notifikasi. Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar
Atau, jika data Anda masih dalam proses validasi dan verifikasi maka akan mendapatkan notifikasi berwarna kuning tua.
Baca juga: Data yang Dibutuhkan untuk Cek BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Adapun pekerja yang dinyatakan berhak menerima BSU 2022 tahap 2 adalah pekerja yang memenuhi syarat sebagai berikut:
Syarat ini juga diterapkan bagi pemilihan penerima BSU 2022 di tahap pertama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.