KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan, penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) nasional akan segera dilaksanakan.
Dikutip dari update perkembangan ASO , ASO nasional akan dilakukan paling lambat pada 2 November 2022.
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebagai ganti penghentian siaran TV analog, masyarakat diminta pindah ke TV digital. Namun, tak usah khawatir mengeluarkan banyak uang untuk migrasi ke TV digital.
Masyarakat bisa menikmati siaran TV digital tanpa perlu mengganti televisi yang sudah dimiliki dengan perangkat TV digital.
Lantas, bagaimana cara mengubah TV analog ke TV digital?
Baca juga: Siap-siap, Siaran TV Analog Akan Dimatikan, Segera Beralih ke TV Digital
Dilansir dari , ada dua skema untuk mendapatkan siaran TV digital.
Pertama, dengan menggunakan TV digital. Kedua, jika tidak memiliki TV digital, maka perlu perangkat tambahan dekoder atau Set Top Box (STB).
Untuk itu, televisi yang hanya bisa menerima siaran analog harus memasang STB terlebih dahulu.
STB merupakan alat pengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang kemudian ditampilkan pada TV analog atau TV tabung.
Berikut cara mengubah TV analog ke TV digital dengan STB, sebagaimana dilansir 优游国际.com (28/4/2022):
Masyarakat bisa membeli perangat STB sendiri di toko online maupun offline.
Bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial, bisa juga mendapatkan STB gratis dari pemerintah.
Pembagian STB gratis telah dimulai sejak 15 Maret 2022 dan ditargetkan selesai pada 30 April besok.