KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) membuka lowongan pendamping Proses Pruduk Halal (PPH).
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, rekrutmen pendamping PPH ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.
"Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," ujar Aqil dalam keterangan resmi yang diterima 优游国际.com, Minggu (14/8/2022).
Proses pendaftaran dilakukan secara online pada 15-31 Agustus 2022 melalui laman .
Baca juga: Lowongan Dosen Tetap UI untuk 157 Formasi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Untuk menjadi pendamping PPH, ada beberapa syarat harus dipenuhi pelamar:
Baca juga: Seleksi Administrasi Rekrutmen KAI Diumumkan Hari Ini, Berikut Cara Ceknya
Para pelamar nantinya akan mengikuti proses pelatihan di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih.
Bagi pelamar yang lolos dan mendapatkan sertifikat, maka mereka berhak menjadi pendamping PPH.
Menurut Aqil, kuota pendamping PPH yang disediakan adalah 6.179 orang.
Baca juga: Lowongan PT Freeport Indonesia Ditutup Hari Ini, Cek Posisi dan Syarat Daftarnya
Menurutnya, proses rekrutmen pendamping PPH dilakukan 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia.
Provinsi-provinsi tersebut adalah Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
"Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester kedua tahun 2022 ini," jelas dia.
Baca juga: Ramai soal Insiden Lampu Mati di Terowongan Mina, Ini Penjelasan Kemenag
Berikut kuota rekrutmen pendamping PPH per provinsi:
Baca juga: Gelang Haji Indonesia dari Kemenag, Apa Fungsi dan Fitur di Dalamnya?
Sebagai persiapan, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare pada .
Self declare tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 Tahun 2022.
Seperti diketahui, pendampingan PPH Merupakan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha (self declare).
Tahun ini, BPJPH memberikan fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) sebesar 25 ribu kuota.
Baca juga: Mengapa Idul Adha Disebut Hari Raya Kurban dan Lebaran Haji? Ini Sejarahnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.