KOMPAS.com - Seorang warganet mengaku dapat transferan dana tiba-tiba dari pinjaman online (pinjol) ilegal dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Pengunggah mengaku tiba-tiba ditransfer dana sebesar Rp 1.040.000 dari PT Odeo Teknologi Indonesia yang diduga pinjol.
Dugaan itu muncul setelah pengunggah mencari perusahaan dan menemukan ulasan PT tersebut di google.
Baca juga: Sipil Jadi Korban Ledakan Garut: TNI-Dudung Bilang Pemulung, Warga Bantah
"Pagi ini saya baru cek mutasi rekening, ternyata ada dana masuk kemarin pagi (17/07) sebesar Rp 1.040.000 PT Odeo Teknologi Indonesia," tulis pengunggah yang telah menghapus twit tersebut.
"Saya merasa tidak pernah ada transaksi apapun, persetujuan dan perjanjian apapun dengan PT tersebut. Bahkan saya TIDAK TAHU itu PT apa," tambahnya.
Unggahan tersebut kemudian mendapat sejumlah komenta dan respons dari warganet.
Baca juga: Berapa Batas Minum Air Putih Harian Agar Tidak Merusak Ginjal? Cek Sesuai Usia
Dalam kolom komentar unggahan tersebut, diketahui bahwa kasus serupa juga pernah terjadi kepada sejumlah warganet.
"Kakakku juga pernah dapet ginian, tapi lupa balikin uangnya kemana," tulis ini.
"Sama kayak temen gue, kalo gak dibalikin bakal ditagih terus ditelfon mulu, di terror pula," ujar lainnya.
"Temenku juga begini dan kasusnya juga baru terjadi," tulis ini.
Sebagian besar warganet yang berkomentar mempertanyakan cara mnegembalikan dana dari pinjol tersebut.
Bahkan, salah satu komentar warganet di unggahan itu memberikan utas soal tindakan yang perlu dilakukan saat menjadi korban transferan dadakan pinjol. Utas itu diunggah oleh akun
Hingga Sabtu (23/7/2022), utas tersebut disukai oleh 30.500 pengguna dan telah dibagikan kepada lebih dari 8.000 warganet di Twitter.