KOMPAS.com - Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro memberikan penjelasan terkait unggahan warganet yang viral dan mengaku ditilang polisi di Bogor, Jawa Barat, hingga Rp 2,2 juta.
Ia mengaku membenarkan adanya peristiwa itu dan telah menangkap serta menahan oknum polisi yang bersangkutan pada Minggu (24/4/2022).
"Dalam waktu dekat, segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," ujarnya kepada 优游国际.com, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Viral, Video Pedagang Ngadu ke Jokowi Usai Kerabatnya Dipenjara karena Tolak Pungli, Ini Kata Polisi
Susatyo mengatakan, insiden penilangan itu terjadi ketika polisi tersebut pulang menuju kediamannya dan menemukan pengendara sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan dan surat.
Korban pun lantas dimintai sejumlah uang.
"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," katanya lagi.
— txtdariorangberseragam (@txtdrberseragam)
Baca juga: Viral Satu Keluarga Diusir Saat Berteduh di Pos Polisi, Ini Penjelasan Kepolisian
Lebih lanjut, Susatyo mengatakan, polisi yang menilang warga hingga jutaan rupiah itu ditangkap di kediamannya pada Sabtu (23/4/2022) pukul 23.30 WIB.
Pihak Polresta Bogor Kota, imbuhnya, langsung melakukan penahanan untuk proses sidang kode etik pada Minggu (24/3/2022).
Oknum polisi tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dan W.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang serta wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.
Sebagaimana diberitakan, unggahan cerita warganet yang mengaku ditilang polisi di Bogor hingga Rp 2,2 juta viral di media sosial.
Dalam unggahannya, ia mengaku ditilang polisi karena tidak menggunakan spion lengkap saat berkendara di Jalan Raya Pajajaran pada Sabtu 23 April 2022.
Baca juga: Viral, Video Penangkapan Diduga Pelaku Klitih di Badran Yogyakarta, Ini Kata Polisi
Dalam unggahan tersebut, pengendara mengakui tidak memakai spion, tetapi memiliki kelengkapan surat-surat berkendara.
Bukannya memberikan surat tilang, polisi tersebut justru meminta uang Rp 2,2 juta.
Akhirnya, pengendara membayarnya Rp 1.020.000 melalui transfer karena diancam akan dipenjara selama 14 hari.
"Dengan secara terpaksa kami membayar sebesar Rp 1 juta 20 ribu ke nomor rekening atas nama Syarif Alpred Simanjuntak," kata warganet tersebut.
Baca juga: Penjelasan Polres Bima soal Oknum Polantas yang Disebut Pukul dan Tendang Pengendara Motor