KOMPAS.com - Sri Lanka mengumumkan gagal membayar utang luar negeri (default) senilai 51 miliar dollar AS atau setara Rp 732 triliun, Selasa (12/4/2022).
Ini terjadi di tengah krisis ekonomi yang mengguncang Sri Lanka dan protes luas menuntut pengunduran diri pemerintah.
Kementerian keuangan Sri Lanka mengatakan, negara itu gagal membayar semua kewajiban eksternal, termasuk pinjaman dari pemerintah asing, menjelang dana talangan Dana Moneter Internasional.
"Pemerintah mengambil tindakan darurat hanya sebagai upaya terakhir untuk mencegah penurunan lebih lanjut dari posisi keuangan republik," kata sebuah pernyataan dari kementerian, dikutip dari .
Baca juga: Sederet BUMN yang Punya Utang Segunung, dari Garuda hingga PLN
Meskipun negara yang gagal bayar utang relatif jarang, beberapa dapat dan secara berkala melakukan default atas utang negara mereka.
Ini terjadi ketika pemerintah suatu negara tidak mampu atau tidak mau membayar kreditur.
mencatat, sebanyak 147 pemerintah telah gagal membayar utang sejak 1960.
Baca juga: Resesi Ekonomi, Mengenal Apa Itu IMF, dan Perannya dalam Perekonomian Global...