KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan aturan terkait persyaratan naik kereta api bagi penumpang yang berusia 6-18 tahun.
Perlu diketahui, saat ini penumpang yang akan menggunakan KA Antarkota dengan tidak menunjukkan surat hasil screening negatif Covid-19 perlu mendapat vaksinasi booster.
Padahal anak usia 6-18 tahun belum bisa mendapatkan vaksinasi booster, karena syarat vaksinasi booster minimal berusia 18 tahun.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa menurut aturan yang berlaku saat ini untuk anak berusia 6-18 tahun harus melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 jika akan menaiki KA Antarkota.
"Sehingga persyaratan pelanggan usia 6-18 tahun sama (regulasinya) dengan pelanggan dewasa yang belum mendapatkan vaksin booster," kata Joni ketika dikonfirmasi 优游国际.com, Rabu (13/4/2022).
Aturan perihal penumpang kereta api saat ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan SE Nomor 39 Tahun 2022 dari Kementerian Perhubungan.
Untuk anak yang berusia 6-18 tahun akan mengikuti regulasi penumpang dewasa yang belum melakukan vaksinasi booster.
Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi oleh penumpang kereta berusia 6-18 ketika akan menaiki KA Antarkota:
Selain itu, jika ada calon penumpang merupakan anak berusia kurang dari 6 tahun, maka hanya perlu didampingi oleh pendamping tanpa perlu menunjukkan hasil screening negatif Covid-19.
"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," imbuh dia.
Baca juga: Naik Kereta Cepat Jakarta-Bandung Cuma 46 Menit, Berapa Kecepatannya?
Dilansir dari Instagram resmi PT KAI , berikut ini adalah protokol kesehatan selama dalam perjalanan yang wajib dipatuhi oleh penumpang kereta:
Baca juga: Viral, Video Kereta Api Anjlok di Tengah Pelintasan, Ini Kata PT KAI
Joni menyarankan bagi penumpang yang akan membawa anak berusia 6-18 tahun ketika melakukan perjalanan dengan KA Antarkota untuk memperhatikan peraturan yang berlaku.
"Sebelum membeli tiket, pelanggan diharap memperhatikan persyaratan naik kereta api jarak jauh sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Calon penumpang juga harus teliti dalam menginput data diri, tanggal, dan tujuan keberangkatan saat melakukan pemesanan tiket.
Selain itu, Joni kembali mengingatkan agar pelanggan transportasi kereta api untuk selalu mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan.
"Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan selama dalam perjalanan," pungkasnya.
Baca juga: Viral Video Masinis Beli Makanan Saat Kereta Berhenti di Perlintasan, Ini Penjelasan PT KAI