KOMPAS.com – Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) transportasi darat, laut, dan udara tidak lagi wajib menyertakan hasil PCR-Antigen negatif per Selasa (8/3/2022).
Ketentuan tersebut dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut telah disahkan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka aturan dalam SE Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku lagi.
Lantas, bagaimana aturan perjalanan terbaru?
Baca juga: Syarat PCR dan Antigen Dihapus, Pelaku Perjalanan Udara Cukup Vaksin 2 Kali
Berikut aturan lengkap PPDN moda transportasi darat, laut, dan udara sesuai SE Nomor 11/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19:
Aturan ini resmi diberlakukan mulai 8 Maret 2022 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Kendati demikian, Satgas Covid-19 tetap akan melakukan evaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir yang terjadi di lapangan.
Baca juga: Pemerintah Hapus Syarat PCR-Antigen, Ini 3 Kebijakan Transisi Menuju Normal
Kebijakan penghapusan aturan PCR-Antigen sebagai syarat perjalanan domestik ini merupakan hasil tindak lanjut dari instruksi pemerintah yang hendak menerapkan aturan transisi menuju normal.
Hal tersebut sempat disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” ujarnya.
Selain melonggarkan syarat perjalanan bagi PPDN, pemerintah juga melonggarkan kegiatan kompetisi olahraga yang kini bisa dihadiri oleh penonton.
Bahkan pemerintah telah memberlakukan uji coba bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Bali dan berencana melakukan bebas karantina bagi PPLN mulai 1 April 2022 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.