优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Aturan Baru Naik Pesawat hingga KA Mulai 8 Maret, Tak Wajib PCR/Antigen

优游国际.com - 08/03/2022, 17:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) transportasi darat, laut, dan udara tidak lagi wajib menyertakan hasil PCR-Antigen negatif per Selasa (8/3/2022).

Ketentuan tersebut dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut telah disahkan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka aturan dalam SE Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku lagi.

Lantas, bagaimana aturan perjalanan terbaru?

Baca juga: Syarat PCR dan Antigen Dihapus, Pelaku Perjalanan Udara Cukup Vaksin 2 Kali

Aturan perjalanan terbaru darat, laut, dan udara

Berikut aturan lengkap PPDN moda transportasi darat, laut, dan udara sesuai SE Nomor 11/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19:

  1. PPDN tetap wajib mematuhi protokol kesehatan, berupa memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer.
  2. PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  3. PPDN yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua atau booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR-Antigen negatif
  4. PPDN yang baru menerima vaksinasi dosis pertama harus menunjukkan tes hasil PCR negatif yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test 1 x 24 jam sebagai syarat melanjutkan perjalanan.
  5. PPDN yang menderita penyakit komorbid, sehingga belum menerima vaksinasi harus menunjukkan menunjukkan tes hasil PCR negatif yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test 1 x 24 jam sebagai syarat melanjutkan perjalanan, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  6. PPDN yang berusia di bawah 6 tahun harus didampingi oleh orang tua dan menerapkan prokotol kesehatan yang ketat.
  7. PPDN yang melakukan perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi dengan menggunakan moda transportasi darat berupa kendaraan umum, pribadi, dan kereta api tidak perlu menyertakan hasil tes PCR- Antigen negatif.

Aturan ini resmi diberlakukan mulai 8 Maret 2022 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Kendati demikian, Satgas Covid-19 tetap akan melakukan evaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir yang terjadi di lapangan.

Baca juga: Pemerintah Hapus Syarat PCR-Antigen, Ini 3 Kebijakan Transisi Menuju Normal

Transisi menuju normal

Kebijakan penghapusan aturan PCR-Antigen sebagai syarat perjalanan domestik ini merupakan hasil tindak lanjut dari instruksi pemerintah yang hendak menerapkan aturan transisi menuju normal.

Hal tersebut sempat disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” ujarnya.

Selain melonggarkan syarat perjalanan bagi PPDN, pemerintah juga melonggarkan kegiatan kompetisi olahraga yang kini bisa dihadiri oleh penonton.

Bahkan pemerintah telah memberlakukan uji coba bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Bali dan berencana melakukan bebas karantina bagi PPLN mulai 1 April 2022 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau