优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Dana JHT Bisa Dicairkan Sebagian, Ini Besaran dan Syaratnya

优游国际.com - 14/02/2022, 09:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuat aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa JHT baru bisa dicairkan saat usia mencapai 56 tahun atau usia pensiun.

JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun (56 tahun), meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Kendati demikian, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyebutkan, dana JHT dapat dicairkan sebagian.

Syaratnya adalah jika peserta sudah tergabung kepesertaan selama 10 tahun.

"Iya, betul, JHT baru bisa diambil sebagian dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setidaknya selama 10 tahun," ujar Sanusi saat dihubungi 优游国际.com, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: Mengenal Apa Itu JKP dan Bedanya dengan JHT

Syarat pencairan dana JHT sebagian

Dikutip dari laman Instagram Kemenaker, , disebutkan dua ketentuan agar klaim dana JHT bisa diambil sebagian atau persenan lainnya, yakni:

  1. Peserta telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
  2. Manfaat JHT yang dapat diklaim adalah 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk keperluan lainnya.

Apabila telah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengeklaim manfaat JHT sejumlah nilai persentase tersebut.

Hal ini berlaku bagi peserta, baik yang masih bekerja maupun yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemudian, sisanya dapat diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun).

Syarat pencairan sekaligus atau secara langsung

Adapun pencairan dana JHT dapat dilakukan secara langsung bila peserta memasuki usia pensiun (usia 56 tahun), meninggal dunia (diajukan oleh ahli warisnya), atau peserta mengalami cacat total tetap.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Aturan itu mulai berlaku setelah tiga bulan, terhitung sejak tanggal diundangkan atau hingga 2 Mei 2022.

Baca juga: Isi Lengkap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Cara mencairkan saldo JHT

Adapun langkah-langkah untuk mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

  1. Melakukan scan QR Code yang tersedia di kantor cabang.
  2. Mengisi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  5. Mengunggah dokumen persyaratan.
  6. Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
  7. Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
  8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minum Kopi Saat Hamil, Amankah? Begini Kata Dokter Kandungan...

Minum Kopi Saat Hamil, Amankah? Begini Kata Dokter Kandungan...

Tren
Dokter Urologi Beberkan Penyebab Batu Ginjal, Ini Langkah Pencegahannya

Dokter Urologi Beberkan Penyebab Batu Ginjal, Ini Langkah Pencegahannya

Tren
Mengenang Pesan Terakhir Paus Fransiskus Sebelum Wafat: Perdamaian di Gaza

Mengenang Pesan Terakhir Paus Fransiskus Sebelum Wafat: Perdamaian di Gaza

Tren
Pendaftaran UMPTKIN 2025 Dibuka, Berikut Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Pendaftaran UMPTKIN 2025 Dibuka, Berikut Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Tren
Kronologi Pria WN Ghana Ngamuk di Kalibata City, Lukai 2 Orang

Kronologi Pria WN Ghana Ngamuk di Kalibata City, Lukai 2 Orang

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita di Pekanbaru, Bolehkah Debt Collector Menyita Paksa Barang Debitur?

Berkaca dari Kasus Wanita di Pekanbaru, Bolehkah Debt Collector Menyita Paksa Barang Debitur?

Tren
Cara Cetak Kartu UTBK 2025, Ini Ketentuan Kertasnya

Cara Cetak Kartu UTBK 2025, Ini Ketentuan Kertasnya

Tren
Analisis Gempa M 5,6 Sukabumi Hari Ini, Termasuk Gempa Bumi Dangkal

Analisis Gempa M 5,6 Sukabumi Hari Ini, Termasuk Gempa Bumi Dangkal

Tren
Tiga Ensiklik yang Diterbitkan Paus Fransiskus, Apa Saja Pesan di Dalamnya?

Tiga Ensiklik yang Diterbitkan Paus Fransiskus, Apa Saja Pesan di Dalamnya?

Tren
Kronologi Mahasiswa Indonesia Ditahan Imigrasi AS, Visa Tiba-tiba Dicabut

Kronologi Mahasiswa Indonesia Ditahan Imigrasi AS, Visa Tiba-tiba Dicabut

Tren
Kronologi Perseteruan Ahmad Dhani Plesetkan Nama Rayen Pono

Kronologi Perseteruan Ahmad Dhani Plesetkan Nama Rayen Pono

Tren
Profil Kardinal Kevin Farrell, Pemimpin Sementara Vatikan Usai Paus Fransiskus Meninggal

Profil Kardinal Kevin Farrell, Pemimpin Sementara Vatikan Usai Paus Fransiskus Meninggal

Tren
Nyaris Celaka, Pesawat Delta Air Lines Berisi 282 Penumpang Terbakar Sebelum Lepas Landas di Orlando

Nyaris Celaka, Pesawat Delta Air Lines Berisi 282 Penumpang Terbakar Sebelum Lepas Landas di Orlando

Tren
Cara Daftar UM-PTKIN 2025 yang Dibuka Mulai 22 April hingga 28 Mei

Cara Daftar UM-PTKIN 2025 yang Dibuka Mulai 22 April hingga 28 Mei

Tren
Ilmuwan Ungkap Penyebab Rotasi Bumi Berubah dalam 2 Dekade Terakhir

Ilmuwan Ungkap Penyebab Rotasi Bumi Berubah dalam 2 Dekade Terakhir

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau