KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji menyampaikan, bentuk dan informasi pada sertifikat vaksin internasional tersebut telah sesuai dengan standar WHO
Dikutip dari , di dalam sertifikat juga terdapat kode QR agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.
Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.
Pemanfaatan sertifikat internasional lainnya adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah.
Kendati demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan. Pelaku perjalanan wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.
Jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Standar WHO di PeduliLindungi
Sertifikat vaksin internasional ini dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.
Cara mengaksesnya, yaitu:
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Booster di PeduliLindungi
Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.
Berikut caranya: