KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang mulai Selasa (25/1/2022) hingga akhir Januari 2022.
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
Dalam Inmendagri disebutkan, sejumlah daerah yang masuk kategori PPKM level 1, 2, 3, hingga PPKM level 4.
Baca juga: Viral, Video Papan Baliho Ambruk akibat Angin Kencang di Bogor
Diberitakan Selasa (25/1/2022), Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal ZA, mengungkapkan adanya peningkatan daerah yang masuk ke level 1.
"Pertama, pada pengaturan PPKM Jawa-Bali, menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah," ujar Syafrizal.
Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan Level 3 tetap 1 daerah.
Selain itu dia juga mengungkapkan indikator yang digunakan dalam melakukan penilaian daerah masih sama dengan pengaturan PPKM sebelumnya.
Indikator yang digunakan adalah indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kemudian ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi.
Mengutip berikut ini daerah yang kini masuk menjadi level 1:
Baca juga: