优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Apa Itu Outsourcing, Akan Jadi Pengganti Tenaga Honorer pada 2023?

优游国际.com - 23/01/2022, 18:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah berencana menghapus rekrutmen tenaga honorer mulai 2023 mendatang.

Sebagai gantinya, terdapat tenaga outsourcing sebagai alih daya untuk melakukan tugas penunjang.

Tenaga outsourcing yang akan dipakai adalah tenaga pelaksana pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti).

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo melalui keterangan resmi pada 19 Januari 2022 lalu.

Lantas, apa itu outsourcing? Bagaimana aturan hukumnya di Indonesia?

Baca juga:

Apa itu tenaga outsourcing?

Secara sederhana, tenaga outsourcing adalah tenaga kerja yang bekerja di satu perusahaan atau institusi, tetapi secara hukum, mereka ada di bawah perusahaan lain.

Di Indonesia, keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pada Bab IX Pasal 64-66.

Dalam Pasal 64 disebutkan, tenaga outsource boleh digunakan untuk melaksanakan sebagian pekerjaan di sebuah perusahaan.

Hal itu dilakukan berdasarkan perjanjian yang dibuat secara tertulis antara perusahaan pengguna dan perusahaan penyedia tenaga outsource

Perusahaan penyedia tenaga outsource ini harus berbentuk badan hukum dan memiliki izin dari badan ketenagakerjaan.

Baca juga:

Tugas tenaga outsourcing

Meski bisa masuk dan bekerja di sebuah perusahaan lain, area kerja pegawai alih daya jika mengacu UU Nomor 13 Tahun 2003 diatur sedemikian rupa.

Misalnya, pekerjaannya harus dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama perusahaan tempatnya ditugaskan.

Tugasnya merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, bukan kegiatan utama perusahaan tempatnya bertugas.

Berikut bunyi Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003:

  • "Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," tertulis dalam pasal tersebut.

Misalnya, sebuah perusahaan properti mempekerjakan tenaga alih daya, maka pekerja alih daya tersebut tidak ditugaskan di bidang-bidang yang berkaitan dengan kegiatan utama perusahaan properti itu, melainkan di bagian penunjang, bisa bagian keamanan, kebersihan, dan sebagainya.

Baca juga: Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Terima THR, Ini Besarannya

Halaman:


Terkini Lainnya

Tak Hanya Merusak, Badai Tropis Juga Memberi Manfaat bagi Bumi, Apa Saja?

Tak Hanya Merusak, Badai Tropis Juga Memberi Manfaat bagi Bumi, Apa Saja?

Tren
Apa yang Dialami Pria jika Jalani Vasektomi?

Apa yang Dialami Pria jika Jalani Vasektomi?

Tren
KTP Rusak, Begini Cara Minta Cetak Ulang di Kantor Dukcapil

KTP Rusak, Begini Cara Minta Cetak Ulang di Kantor Dukcapil

Tren
Ramai soal Biaya Persalinan di RS Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per 1 April 2025, Benarkah?

Ramai soal Biaya Persalinan di RS Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per 1 April 2025, Benarkah?

Tren
Tanda-tanda Stroke yang Dirasakan Selepas Pukul 10 Malam, Apa Saja?

Tanda-tanda Stroke yang Dirasakan Selepas Pukul 10 Malam, Apa Saja?

Tren
Tuntutan Pencopotan Wakil Presiden Gibran, Pengamat: Tak Bisa Sembarangan!

Tuntutan Pencopotan Wakil Presiden Gibran, Pengamat: Tak Bisa Sembarangan!

Tren
Menilik Penyebab Pemadaman Listrik Terburuk di Spanyol dan Portugal

Menilik Penyebab Pemadaman Listrik Terburuk di Spanyol dan Portugal

Tren
Cara Ubah File Word ke PDF, Mudah Tidak Perlu Aplikasi Tambahan

Cara Ubah File Word ke PDF, Mudah Tidak Perlu Aplikasi Tambahan

Tren
Piyu dan Fadly Beda Kubu soal Royalti, Ini Riwayat Cekcok Padi Reborn Sebelumnya

Piyu dan Fadly Beda Kubu soal Royalti, Ini Riwayat Cekcok Padi Reborn Sebelumnya

Tren
Asteroid 4 Vesta Bakal Terlihat di Langit pada 2 Mei 2025, Bisa Disaksikan dari Indonesia?

Asteroid 4 Vesta Bakal Terlihat di Langit pada 2 Mei 2025, Bisa Disaksikan dari Indonesia?

Tren
Viral Kasus Bimbel Terlibat Kecurangan UTBK, Apa Kata Pengamat Pendidikan?

Viral Kasus Bimbel Terlibat Kecurangan UTBK, Apa Kata Pengamat Pendidikan?

Tren
Salah Pasang Foto Joki UTBK SNBT 2025, Panitia SNPMB: Human Error

Salah Pasang Foto Joki UTBK SNBT 2025, Panitia SNPMB: Human Error

Tren
Penderita Gagal Ginjal Bagikan 6 Gejala Umum yang Diabaikannya Selama Bertahun-tahun

Penderita Gagal Ginjal Bagikan 6 Gejala Umum yang Diabaikannya Selama Bertahun-tahun

Tren
Ramai soal Pulau Jawa Terasa Panas dan Pengap Tanpa Awan, Berikut Penjelasan BMKG

Ramai soal Pulau Jawa Terasa Panas dan Pengap Tanpa Awan, Berikut Penjelasan BMKG

Tren
Mati Listrik Total di Spanyol dan Portugal Kejutkan Banyak Pihak, Apa Penyebabnya?

Mati Listrik Total di Spanyol dan Portugal Kejutkan Banyak Pihak, Apa Penyebabnya?

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau