KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak sebagai nomor identitas dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam perpajakan.
NPWP wajib dimiliki oleh warga negara baik perorangan atau pribadi maupun badan usaha.
Siapa saja yang harus memiliki NWPW sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri di Direktorat Jenderal Pajak di wilayahnya.
Baca juga: Cara Mengecek NPWP Asli atau Palsu
NPWP untuk orang pribadi dibagi menjadi beberepa jenis atau kelompok.
Yaitu mereka yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun pegawai, masyarakat yang belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun menginginkan memiliki NPWP, juga mereka yang tergolong dalam warisan belum terbagi.
Melansir dari portal , manfaat NPWP sangat banyak. Pertama, NPWP bisa memudahkan pengurusan administrasi perpajakan. Misalnya seperti pengajuan pengurangan pajak dan permohononan restitusi.
Kedua, NPWP juga memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai urusan administrasi, karena kini NPWP digunakan sebagai syarat administrasi perpajakan juga berbagai pelayanan umum seperti pengajuan kredit bank, pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), atau pembuatan rekening koran dan pembuatan paspor.
Ketiga, dengan memiliki NPWP masyarakat juga akan mendapatkan pemotongan pajak lebih rendah daripada masyarakat yang belum memiliki NPWP.
Baca juga: Cara Lengkap dan Mudah Bikin NPWP Online via ereg.pajak.go.id
Pembuatan NPWP cukup mudah. Jika Anda sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan, Anda bisa langsung mengurus pembuatan NPWP dengan cara datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau melalui online dengan mengakses ereg.pajak.go.id.
Syarat membuat NPWP adalah seperti di bawah ini:
Setelah semua syarat disiapkan, masuklah ke , lalu cari "Daftar" di kolom "Belum punya akun?". Kemudian masukkan alamat email Anda yang aktif dan buatlah password atau kata sandi.
Buka link verifikasi yang dikirimkan ke alamat email yang Anda daftarkan. Ikuti petunjuk hingga selesai.
Kemudian login di sistem e-Registration dengan memasukkan alamat email dan password yang sudah Anda buat.
Isi data diri secara benar hingga selesai. Cek keseluruhan data sebelum klik tombol "Daftar" untuk mengirimkan data diri ke database kantor pajak. Kantor pajak akan segera memproses pengajuan atau permohonan NPWP yang Anda lakukan.
Jika pendaftaran NPWP disetujui, maka kartu NPWP akan segera dikirimkan oleh kantor pajak menuju alamat domisili via pos.
Baca juga: Cara Mengurus NPWP yang Hilang atau Rusak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.