KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mengampanyekan migrasi dari televisi (TV) analog ke TV digital.
Sebelumnya, penghentian siaran TV analog atau analog switch off (ASO) dijadwalkan mulai 17 Agustus 2021. Namun, Kominfo menundanya karena sejumlah alasan.
Pada tahap pertama, proses penghentian siaran TV analog akan dimulai pada 30 April 2022.
Sementara tahap kedua dan ketiga masing-masing dilakukan pada 25 Agustus dan 2 November 2022.
Baca juga: Thailand Laporkan Kematian Pertama akibat Covid-19 Varian Omicron
Bagi masyarakat yang bingung apakah TV di rumahnya sudah digital atau masih analog, Kominfo menyediakan laman khusus untuk pengecekan melalui .
Berikut caranya:
Bagi televisi yang sudah bisa menerima TV digital, akan muncul keterangan merek dan tipe dalam layar.
Sementara kategori televisi yang tidak terdaftar, muncul keterangan "Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat".
Bagi pengguna TV analog atau TV dengan antena rumah biasa/UHF, harus memasang DVBT2 (STB) untuk bisa menikmati siaran digital.
Sementara pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.
Baca juga: