KOMPAS.com - Sebanyak 33 provinsi di Indonesia diketahui telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Hasilnya, terkecuali DKI Jakarta dan Banten, upah minimum di sejumlah besar provinsi di pulau Jawa mempunyai upah yang relatif rendah dibandingkan dengan provinsi-provinsi lainnya di Indonesia.
Contohnya, 4 dari 6 provinsi di pulau Jawa memiliki UMP 2022 pada kisaran Rp 1,8 juta. Sementara UMP 2022 di provinsi lainnya di luar Jawa sudah mencapai angka Rp 2-3 jutaan.
Baca juga: Perbedaan UMP dan UMK: Cakupan Wilayah, Penetapan, dan Penghitungannya
Berikut perinciannya:
Sebagai gambaran UMP 2022 DKI Jakarta Rp 4.452.724, dan UMP 2022 Banten Rp 2.501.203,11.
Baca juga: Update Besaran UMP 2022 di 33 Provinsi di Indonesia
Lantas, mengapa UMP 2022 di sejumlah provinsi di Pulau Jawa rendah, dan apa penyebabnya?
"UMP di Jawa tergolong rendah saat ini bahkan di tahun-tahun sebelumnya, karena yang digunakan sebagai dasar menghitung (baseline) adalah upah minimum tahun sebelumnya yang dimulai sejak diberlakukan PP Nomor 78 Tahun 2015 dengan menggunakan formula penetapan UM (Upah Minimum)," jelas Anwar saat dihubungi 优游国际.com, Rabu (24/11/2021).
Ia menyebut, upah minimum pada 2016 merupakan yang pertama dihitung menggunakan formula PP Nomor 78 Tahun 2015.
Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?
Sedangkan upah minimum pada 2015 dihitung menggunakan basis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) akhir 2014.
"Secara umum memang KHL di wilayah Jawa lebih rendah dibanding wilayah lain. Hal ini disebabkan hasil survei KHL di Jawa umumnya memang lebih rendah dari wilayah lain," papar Anwar.
Ketika ditanya apakah pola ini, bahwa upah minimum di Jawa akan selalu lebih rendah dari wilayah lainnya, Anwar membantahnya.
"Sepertinya tidak (selalu lebih rendah), karena tentunya akan disarikan pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi," pungkas dia.
Baca juga: Perincian Daftar UMP 2022 di 31 Provinsi, Mana yang Tertinggi?
Sebagaimana diberitakan, pemerintah pusat telah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yakni sebesar 1,09 persen.
Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan upah minimum tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.
Setelah UMP ditetapkan oleh pemerintah provinsi, maka pemerintah akan menetapkan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2022.
Baca juga: Mengenang Sosok Marsinah, Aktivis Buruh yang Tak Mau Mengalah pada Nasib
Infografik: Daftar UMP 2022 di 31 Provinsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.