优游国际

Baca berita tanpa iklan.

173.329 Guru Honorer Lolos Seleksi PPPK 2021, Berapa Gajinya?

优游国际.com - 08/10/2021, 19:25 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak 173.329 orang guru honorer dinyatakan lolos dalam seleksi kompetensi tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru.

Hasil seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru telah diumumkan pada hari ini, Jumat (8/10/2021).

Pengumuman disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Para guru honorer yang lolos seleksi akan segera diangkat menjadi PPPK.

"Saya ingin mengucapkan selamat yang sebesar-besarnya kepada 173.329 guru-guru honorer yang sekarang sudah mendapatkan formasi dan akan diangkat menjadi PPPK," kata Nadiem dalam konferensi persnya, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: 173.329 Guru Honorer Lolos PPPK Tahap I, Ini Cara Mengecek dan Linknya

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara itu, PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU. Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Baca juga: Lolos Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru, Ini Langkah Berikutnya!

Apa saja yang akan didapat guru honorer setelah resmi diangkat sebagai PPPK dan berapa gajinya?

1. Gaji

Gaji PPPK diatur dalam .

Berikut rincian gaji PPPK:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900-Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500.

Dalam Pasal 3 PP tersebut dijelaskan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Sudah Bisa Diakses, Cek di gurupppk.kemendikbud.go.id

2. Tunjangan

PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Adapun Pasal 2 ayat (1) berbunyi, "PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Tunjangan PPPK terdiri atas:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru: Link, Jadwal, Cara Cek

3. Cuti

Selain gaji dan tunjangan, PPPK juga berhak mendapatkan cuti sebagaimana tertuang dalam .

Dalam Pasal 76 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap PPPK berhak mendapatkan cuti yang diberikan oleh Pembina Kepegawaian (PPK).

Cuti terdiri atas beberapa macam:

  • Cuti tahunan

PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja.

  • Cuti sakit

PPPK yang sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.

  • Cuti melahirkan

Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PPPK berhak atas cuti melahirkan.

Lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.

  • Cuti bersama

Cuti Bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi PNS. PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca juga: Link Live Streaming Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru

4. Perlindungan

Dalam Pasal 75 menjelaskan soal perlindungan bagi PPPK.

Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:

  • Jaminan hari tua
  • Jaminan kesehatan
  • Jaminan kecelakaan kerja
  • Jaminan kematian
  • Bantuan hukum.

Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan keda, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

Bantuan hukum yang dimaksud berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.

Baca juga: Catat, Berikut Cara Melihat Hasil Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru

5. Pengembangan kompetensi

Pasal 39 menjelaskan soal pengembangan kompetensi bagi PPPK.

Dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan.

Setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi.

Pengembangan kompetensi dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah.

Dalam hal terdapat keterbatasan kesempatan pengembangan kompetensi, prioritas diberikan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021

6. Penghargaan

PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi keda dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.

Hal tersebut sesuai yang termaktub dalam Pasal 45 soal pemberian penghargaan untuk PPPK.

Penghargaan dapat berupa pemberian:

  • Tanda kehormatan
  • Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi
  • Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

Baca juga: Analisis BKN soal Banyaknya Skor Peserta SKD CPNS 2021 di Atas 400

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Perbedaan CPNS dan PPPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau