KOMPAS.com - Sebanyak 173.329 orang guru honorer dinyatakan lolos dalam seleksi kompetensi tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru.
Hasil seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru telah diumumkan pada hari ini, Jumat (8/10/2021).
Pengumuman disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Para guru honorer yang lolos seleksi akan segera diangkat menjadi PPPK.
"Saya ingin mengucapkan selamat yang sebesar-besarnya kepada 173.329 guru-guru honorer yang sekarang sudah mendapatkan formasi dan akan diangkat menjadi PPPK," kata Nadiem dalam konferensi persnya, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: 173.329 Guru Honorer Lolos PPPK Tahap I, Ini Cara Mengecek dan Linknya
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara itu, PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU. Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Baca juga: Lolos Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru, Ini Langkah Berikutnya!
Gaji PPPK diatur dalam .
Berikut rincian gaji PPPK:
Dalam Pasal 3 PP tersebut dijelaskan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Adapun Pasal 2 ayat (1) berbunyi, "PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Tunjangan PPPK terdiri atas:
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru: Link, Jadwal, Cara Cek
Selain gaji dan tunjangan, PPPK juga berhak mendapatkan cuti sebagaimana tertuang dalam .
Dalam Pasal 76 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap PPPK berhak mendapatkan cuti yang diberikan oleh Pembina Kepegawaian (PPK).
Cuti terdiri atas beberapa macam:
PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja.
PPPK yang sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PPPK berhak atas cuti melahirkan.
Lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.
Cuti Bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi PNS. PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Baca juga: Link Live Streaming Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru
Dalam Pasal 75 menjelaskan soal perlindungan bagi PPPK.
Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan keda, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
Bantuan hukum yang dimaksud berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
Baca juga: Catat, Berikut Cara Melihat Hasil Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru
Pasal 39 menjelaskan soal pengembangan kompetensi bagi PPPK.
Dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan.
Setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi.
Pengembangan kompetensi dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah.
Dalam hal terdapat keterbatasan kesempatan pengembangan kompetensi, prioritas diberikan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan.
Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021
PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi keda dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
Hal tersebut sesuai yang termaktub dalam Pasal 45 soal pemberian penghargaan untuk PPPK.
Penghargaan dapat berupa pemberian:
Baca juga: Analisis BKN soal Banyaknya Skor Peserta SKD CPNS 2021 di Atas 400