KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menerapkan kebijakan kelas tunggal pada pelayanannya.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, penerapan kelas tunggal BPJS Kesehatan direncanakan akan berlaku sebelum 1 Januari 2023.
“Untuk rencananya (diterapkan) sebelum 1 Januari 2023,” kata Muttaqien, saat dihubungi 优游国际.com, Senin (27/9/2021).
Seperti apa rencana peleburan layanan BPJS Kesehatan menjadi kelas tunggal ini?
Baca juga: Kelas BPJS Akan Dilebur, Bagaimana Rencana Penerapannya?
Muttaqien menjelaskan, diterapkannya kebijakan ini sebagai bentuk menjalankan amanah Undang-Undang SJSN, untuk terpenuhinya prinsip ekuitas di JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
“Selanjutnya, kelas standar ini, maksudnya adalah membuat standarisasi (standardize) untuk kelas rawat inap JKN yang akan berlaku untuk seluruh NKRI agar terjamin mutu dan keselamatan pasien yang lebih baik,” papar dia.
Menurut dia, kelas standar tidak berarti kelas minimal, melainkan membuat kelas yang terstandarisasi untuk semua rumah sakit (RS) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Jadi indikator atau kriterianya akan sama dan berlaku untuk RS yang akan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Muttaqien.
Ia menambahkan, untuk menuju prinsip ekuitas, maka manfaat medis maupun non medis peserta JKN sama.
Baca juga: Bulan Depan, Naik KA dan Pesawat Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, dengan Syarat..
Muttaqien menyampaikan, peserta dapat mengajukan kenaikan fasilitas, seperti kamar inap dan lainnya.
Namun, peserta harus membayar biaya selisih secara mandiri.
“Bisa. Dalam amanah UU SJSN memang disampaikan, jika peserta menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya di KRI JKN, maka dapat naik dengan mengikuti AKT, membayar selisih sendiri,” kata dia.
Muttaqien menuturkan, akan dilakukan uji coba penerapan KRI JKN di tahun 2022.
“Uji coba penting sebelum dapat diterapkan secara nasional, karena perubahan KRI JKN ini merupakan perubahan yang cukup fundamental dalam perbaikan ekosistem JKN ini. Sehingga kebijakan ini dapat diterima stakeholder dan mampu laksana,” ujar dia.
Ia mengungkapkan, kementerian atau lembaga terkait tengah menyiapkan desain berlakunya kelas standar ini, agar dapat dilaksanakan dengan baik.
Baca juga: Dimulai 2021, Bagaimana Perkembangan Proses Peleburan Kelas BPJS Kesehatan?