KOMPAS.com - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di berbagai daerah telah menyebabkan klaster Covid-19.
Di DKI Jakarta, ada 25 klaster Covid-19 yang ditemukan berasal dari PTM, menurut data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) per 22 September 2021.
Sementara itu di Purbalingga, Jawa Tengah, terdapat 90 siswa yang terkonfirmasi Covid-19. PTM di sana tak berizin atau belum dilaporkan.
Hal itu membuat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tegas meminta PTM serupa untuk dihentikan.
Baca juga: Saat WHO dan UNICEF Desak Indonesia Segera Gelar Sekolah Tatap Muka...
Diberitakan 优游国际.com, Rabu (22/9/2021), Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Ristek Jumeri mengungkapkan, terdapat 1.296 kasus penularan Covid-19 saat PTM sejak awal pandemi 2020.
Lantas, apa yang harus dilakukan ketika ada yang terkonfirmasi Covid-19 di sekolah?
Melansir Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kemendikbud, jika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 di sekolah setelah memulai PTM terbatas, maka PTM dapat diberhentikan sementara.
"Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag provinsi, kantor Kemenag kabupaten/kota, dan kepala sekolah wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah," bunyi ketentuan di buku saku tersebut.
Pemberhentian sementara PTM terbatas dilakukan paling singkat 3x24 jam atau 3 hari.
Lalu, jika terjadi kekurangan pendidik pada sekolah akibat pendidik terinfeksi Covid-19, maka kepala dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat menugaskan pendidik dari satu sekolah ke sekolah yang lain jika diperlukan.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Jika terdapat temuan kasus konfirmasi Covid-19 di sekolah, maka kepala sekolah melakukan hal sebagai berikut:
1. Melaporkan kepada satuan tugas penanganan Covid-19, dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
2. Memastikan penanganan warga sekolah yang terkonfirmasi Covid-19, yaitu dengan:
Baca juga: Kenapa Penyintas Covid-19 Tetap Perlu Divaksin? Ini Penjelasan WHO
3. Mendukung satuan tugas penanganan Covid-19 atau Puskesmas setempat dalam melakukan penelusuran kontak erat warga sekolah yang terkonfirmasi Covid-19 dan tes Covid-19, dalam bentuk:
Sebelumnya, disampaikan Jumeri bahwa orangtua berhak memilih apakah anaknya boleh mengikuti Pembelajaran Tatap Muka atau tidak. Jika tidak berkenan, maka bisa memilih Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
"Anak-anak bisa tetap belajar dari rumah jika orang tua belum yakin dan belum memberikan izin untuk mengikuti PTM terbatas. Saya tekankan bahwa tidak ada proses menghukum dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah," ujar Jumeri.
Adapun Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kemendikbud bisa didownload di
Baca juga: Selain PJJ, Adakah Metode Pembelajaran Lain yang Bisa Diterapkan?
Infografik: Aturan Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 3 dan 2