优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Akan Menikah? Simak Syarat dan Aturan Lengkap Pernikahan Saat PPKM

优游国际.com - 11/09/2021, 17:15 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com – Presiden RI Joko Widodo secara resmi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pembatasan ini juga berlaku bagi penyelenggaraan resepsi pernikahan.

Jika resepsi pernikahan sudah dipersiapkan jauh-jauh hari, tak perlu berkecil hati. Calon pengantin hanya perlu menyesuaikan beberapa hal sesuai peraturan selama PPKM ini masih diterapkan.

Perlu Anda ketahui, tiap wilayah memberlakukan aturan resepsi pernikahan di masa PPKM yang berbeda-beda. Ini bergantung pula pada perbedaan status Level PPKM baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.

PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama periode 7-13 September 2021. Sedangkan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali berlaku mulai dari tanggal 7 September hingga 20 September 2021.

Pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali, kabupaten/kota yang berada di Level 4 adalah 11 kota/kabupaten, lebih sedikit dari yang sebelumnya berjumlah 25 kabupaten/kota.

Sementara itu, jumlah daerah yang berada di Level 2 juga mengalami peningkatan signifikan yaitu dari 27 kabupaten/kota menjadi 43 kabupaten/kota.

Untuk wilayah aglomerasi, Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami penurunan dari Level 4 menjadi Level 3, sementara wilayah Bali masih berada pada Level 4.

Di sisi lain, untuk perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali, cakupan wilayah yang berada di Level 4 juga kembali mengalami penurunan yaitu dari 34 kabupaten/kota menjadi 23 kabupaten/kota.

Baca juga: Daftar Lengkap Kabupaten/Kota PPKM Level 4, 3, dan 2 di Seluruh Indonesia

Aturan resepsi pernikahan PPKM Jawa-Bali

Ketentuan mengenai resepsi pernikahan selama masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Khusus untuk wilayah PPKM Level 4 di Jawa Bali, tidak diperbolehkan adanya pelaksanaan resepsi pernikahan. Artinya, menggelar resepsi pernikahan masih dilarang selama penerapan PPKM Level 4.

Sementara itu, untuk wilayah berstatus PPKM Level 3, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk wilayah dengan status PPKM Level 2, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Aturan resepsi pernikahan di luar Jawa-Bali

Aturan terkait resepsi pernikahan di wilayah PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

 

Di wilayah PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 orang.

Perlu diingat, tidak boleh ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca juga:

 

Halaman:


Terkini Lainnya

Seorang Wanita Kehilangan Kaki dan Tangannya akibat Penyakit Batu Ginjal, Kok Bisa?

Seorang Wanita Kehilangan Kaki dan Tangannya akibat Penyakit Batu Ginjal, Kok Bisa?

Tren
Kisah Pilu Induk Gajah Meratapi Anaknya yang Mati Tertabrak Truk di Malaysia

Kisah Pilu Induk Gajah Meratapi Anaknya yang Mati Tertabrak Truk di Malaysia

Tren
Skandal Qatargate, Dugaan Aliran Dana Qatar ke Pejabat di Lingkaran PM Israel

Skandal Qatargate, Dugaan Aliran Dana Qatar ke Pejabat di Lingkaran PM Israel

Tren
BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 93P, Apa Dampaknya di Indonesia?

BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 93P, Apa Dampaknya di Indonesia?

Tren
Kontroversi TNI Kerahkan Prajurit untuk Amankan Kejaksaan di Seluruh Indonesia, Ada Apa?

Kontroversi TNI Kerahkan Prajurit untuk Amankan Kejaksaan di Seluruh Indonesia, Ada Apa?

Tren
Alasan Indonesia Setop Impor BBM dari Singapura, Beralih ke AS dan Timur Tengah

Alasan Indonesia Setop Impor BBM dari Singapura, Beralih ke AS dan Timur Tengah

Tren
Cara Memilih Kursi KA Ranggajati dengan Akses Jendela Penuh, Nomor Berapa Saja?

Cara Memilih Kursi KA Ranggajati dengan Akses Jendela Penuh, Nomor Berapa Saja?

Tren
Kisah Pesawat Afriqiyah Airways 771, Terjun Bebas Saat Hendak Mendarat, Hanya 1 Penumpang yang Selamat

Kisah Pesawat Afriqiyah Airways 771, Terjun Bebas Saat Hendak Mendarat, Hanya 1 Penumpang yang Selamat

Tren
Hasil Memulung Barang Bekas, Legiman Bisa Berangkat Haji Bersama Istri Tahun Ini

Hasil Memulung Barang Bekas, Legiman Bisa Berangkat Haji Bersama Istri Tahun Ini

Tren
Ini 7 Cara Cek Tagihan Listrik PLN via Online

Ini 7 Cara Cek Tagihan Listrik PLN via Online

Tren
Mengenal 9 Wali Songo, Nama Asli dan Wilayah Dakwahnya

Mengenal 9 Wali Songo, Nama Asli dan Wilayah Dakwahnya

Tren
Tanda-tanda Kolesterol Tinggi di Kaki yang Jarang Disadari, Apa Saja?

Tanda-tanda Kolesterol Tinggi di Kaki yang Jarang Disadari, Apa Saja?

Tren
14 Makanan yang Bantu Jaga Kesehatan Mata, Apa Saja?

14 Makanan yang Bantu Jaga Kesehatan Mata, Apa Saja?

Tren
5 Kelompok Orang yang Lebih Berisiko Terkena Kanker Kolorektal, Siapa Saja?

5 Kelompok Orang yang Lebih Berisiko Terkena Kanker Kolorektal, Siapa Saja?

Tren
Ramai soal Kabel Listrik Magelang Ditanam Dalam Tanah, Ini Penjelasan PLN

Ramai soal Kabel Listrik Magelang Ditanam Dalam Tanah, Ini Penjelasan PLN

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau