KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor di Indonesia akan mengalami perubahan pada tahun depan.
Perubahan tersebut sesuai dengan tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Yang berubah, untuk kendaraan bermotor perorangan dan badan hukum (roda dua dan roda empat), ranmor yang bebas bea masuk menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN), dan ranmor bermesin listrik," kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin saat dikonfirmasi 优游国际.com, Sabtu (14/8/2021).
Baca juga: Viral Unggahan soal Pelat Nomor Pilihan, Bagaimana Syarat dan Ketentuannya?
Berikut ini perubahan warna pelat nomor yang berlaku tahun depan.
Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 45, ada beberapa jenis TNKB yang berlaku, yaitu:
Khusus untuk kendaraan listrik, warna pelat nomor sesuai dengan aturan di atas dengan ditambahkan tanda khusus yang ditetapkan melalui Keputusan Kakorlantas Polri.
Taslim menuturkan, design tanda khusus pada kendaraan listrik belum disepakati, sehingga belum muncul dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021.
"Pembedaan ranmor listrik sebenarnya hanya untuk mendukung menggalakkan penggunaan (kendaraan) listrik dan keistimewaannya bisa masuk lokasi car free day," jelas dia.
Sebelumnya, pelat nomor untuk kendaraan perseorangan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.
Baca juga: Ramai Mural Jokowi 404: Not Found dan Deretan Mural yang Dihapus Petugas