JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) juga disalurkan pemerintah melalui Kementerian Agama.
BSU yang disalurkan Kemenag ini sebesar Rp 1,8 juta bagi guru non-PNS dan disalurkan pada Desember 2020.
Aturan penyaluran BSU ini terangkum dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6402 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Total, ada 542.901 guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU.
Bagaimana rinciannya? Dan siapa saja penerimanya?
Simak selengkapnya pada infografik berikut ini!