优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Bisakah Membuat SIM di Luar Daerah Domisili?

优游国际.com - 28/11/2020, 20:49 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Salah satu syarat untuk mengemudi kendaraan bermotor adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 281, disebutkan bahwa setiap pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling paling banyak Rp 1 juta.

Baca juga: Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM bagi Pasien Covid-19, Simak Informasi Lengkapnya...

Namun, tak semua orang bisa memiliki SIM, karena harus memiliki batas usia minimal, yaitu 17 tahun.

Untuk membuat SIM, warga biasanya mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) daerah.

Lantas, bagaimana jika pembuatan SIM dilakukan di luar daerah domisili?

Kasi SIM Ditlantas DIY Kompol Sugiyanto mengatakan, pembuatan atau perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas mana pun.

Akan tetapi, aturan ini hanya berlaku untuk pengurusan SIM A dan SIM C.

"Untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan di Satpas wilayah mana saja," kata Kompol Sugiyanto kepada 优游国际.com, Sabtu (28/11/2020).

Baca juga: Sudah Dirilis, Berikut Cara dan Tarif Pembuatan SIM Internasional

Menurut dia, aturan tersebut sudah berlaku sejak satu tahun yang lalu.

Yang paling penting, jelas dia, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik.

Terkait syarat dan tata cara pembuatan SIM, Sugiyanto menyebut sama seperti biasanya.

Baca juga: Polri Rilis Layanan Pembuatan SIM Internasional, Apa Itu?

Syarat pembuatan SIM

Melansir laman resmi Polda DIY, ada tiga syarat umum jika ingin membuat SIM, yaitu:

  • Usia: SIM A (17 tahun), SIM B I dan B II (20 tahun), SIM C dan D (17 tahun), SIM Umum (21 tahun)
  • Pas foto
  • Fotokopi KTP

Baca juga: Sudah Diluncurkan, Ini yang Perlu Diketahui soal Smart SIM

Untuk tata cara pembuatan SIM, warga harus mengikuti tata cara berikut:

  • Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas photo
  • Mengikuti ujian Teori
  • Bila lulus ujian Teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
  • Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Baca juga: Sudah Diluncurkan, Ini yang Perlu Diketahui soal Smart SIM

Dokumen dan perincian biaya

Nantinya, pemohon yang lolos harus melengkapi sejumlah dokumen untuk bisa membuat SIM.

  • KTP yang sah
  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  • Surat keterahan sehat rohani (psikologi)
  • BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator

Baca juga: Uji Coba, SIM Berbasis E-Money Dapat Diisi Saldo hingga Rp 2 Juta

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2010 tentang PNPB pada Polri, rincian biaya untuk pembuatan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A Baru: Rp 120.000
  • SIM B I Baru: Rp 120.000
  • SIM B II Baru: Rp 120.000
  • SIM C Baru: Rp 100.000
  • Biaya SKUKP: Rp 50.000

Baca juga: Soal SIM yang Difungsikan sebagai E-Money, Ini Penjelasan Kepolisian

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Polri Luncurkan SIM dengan e-money

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ditangkap, Bagaimana Awal Mula Masalahnya?

Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ditangkap, Bagaimana Awal Mula Masalahnya?

Tren
Bansos PKH 2025 Tahap 2 Cair Mei 2025, Ini Cara Cek Penerimanya

Bansos PKH 2025 Tahap 2 Cair Mei 2025, Ini Cara Cek Penerimanya

Tren
Gejala Serangan Jantung Bisa Muncul Sebulan Sebelumnya, Ini 12 Tandanya

Gejala Serangan Jantung Bisa Muncul Sebulan Sebelumnya, Ini 12 Tandanya

Tren
Rencana Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Rencana Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Tren
Benarkah Kunyit Bisa Merusak Ginjal? Ini Penjelasan Dokter

Benarkah Kunyit Bisa Merusak Ginjal? Ini Penjelasan Dokter

Tren
14 Wilayah Jawa Tengah yang Masuk Musim Kemarau Pertengahan Mei 2025, Mana Saja?

14 Wilayah Jawa Tengah yang Masuk Musim Kemarau Pertengahan Mei 2025, Mana Saja?

Tren
BI Buka Lowongan Kerja 2025, Apa Saja Syarat yang Dibutuhkan?

BI Buka Lowongan Kerja 2025, Apa Saja Syarat yang Dibutuhkan?

Tren
Benarkah Kucing Bisa Menangis Seperti Manusia? Ini Kata Dokter Hewan

Benarkah Kucing Bisa Menangis Seperti Manusia? Ini Kata Dokter Hewan

Tren
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia pada Minggu Pagi

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia pada Minggu Pagi

Tren
Beredar Cerita Bayi di Kandungan Tiba-tiba Hilang Tak Terdeteksi USG, Bagaimana Penjelasan Sains?

Beredar Cerita Bayi di Kandungan Tiba-tiba Hilang Tak Terdeteksi USG, Bagaimana Penjelasan Sains?

Tren
Daftar Tarif Khusus Kereta Api dari Stasiun Jember dan Probolinggo, Termurah Rp 45.000

Daftar Tarif Khusus Kereta Api dari Stasiun Jember dan Probolinggo, Termurah Rp 45.000

Tren
12 Herbal Terbaik untuk Menyehatkan Liver, Ada Jahe dan Meniran Hijau

12 Herbal Terbaik untuk Menyehatkan Liver, Ada Jahe dan Meniran Hijau

Tren
Jarang Disadari, Ini 5 Tanda Kolesterol Tinggi yang Terasa di Malam Hari

Jarang Disadari, Ini 5 Tanda Kolesterol Tinggi yang Terasa di Malam Hari

Tren
Apakah Cek Kesehatan Mental Ditanggung BPJS Kesehatan?

Apakah Cek Kesehatan Mental Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Gencatan Senjata India dan Pakistan, Ada Campur Tangan Presiden AS Donald Trump?

Gencatan Senjata India dan Pakistan, Ada Campur Tangan Presiden AS Donald Trump?

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau